Survei SPPG Bantul Dimulai Akhir September, MBG Dipantau Ketat
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Sejumlah pemilik unit Apartemen Malioboro City menuntut surat legalitas kepemilikan, di depan eks kantor marketing Apartemen Malioboro City, Kamis (8/6/2023)/Harian Jogja-Lugas Subarkah\r\n
Harianjogja.com, JOGJA—Korban jual beli Apartemen Malioboro City akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menyusul belum adanya kejelasan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari pemerintah maupun stakeholder terkait.
Koordinator Perhimpunan Penghuni Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menilai lambannya penerbitan SLF dipengaruhi oleh berbagai kepentingan. Ia menyebut aksi ini merupakan simbol keprihatinan serta bentuk kegeraman masyarakat yang menjadi korban dari pengembang apartemen itu.
"Pemerintah terkesan hanya mengulur waktu menunggu pemimpin definisi baru. Setiap pertemuan mereka tidak pernah mengeluarkan notulensi resmi," ujar Edi, Kamis (20/2/2025).
BACA JUGA : Tak Menyerah, Korban Apartemen Malioboro City Bakal Pisowanan Massal ke Kraton
Menurut Edi, tidak ada jalan lain selain meminta pertolongan dari para wakil rakyat di DPRD DIY serta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X sekaligus Raja Jogja agar turut mengayomi warganya yang menjadi korban. "Kami meminta aparat hukum dan KPK untuk memantau, mengawasi, serta memeriksa instansi terkait yang menangani perizinan Apartemen Malioboro City," katanya.
Saat ini, terkait dokumen lingkungan yang harus diperbarui, para korban tengah memprosesnya dengan berkoordinasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup DIY. P3SRS Malioboro City juga telah menjalin sinergi dengan perusahaan terkait guna menyelesaikan dokumen lingkungan sebagai persyaratan administrasi.
"Kami akan menuju DPRD DIY untuk memohon bantuan wakil rakyat serta berharap Sultan HB X selaku Raja Jogja punya Kebijaksanaan untuk mendengar jeritan hati kami," ucapnya.
Sekretaris P3SRS Malioboro City, Budijono menganggap berlarutnya persoalan SLF ini akibat ketidaktegasan pemerintah dalam membela hak konsumen. Menurutnya, pemerintah justru sibuk mencari aman sendiri tanpa memperjuangkan kepentingan rakyat.
"Konsumen telah membayar lunas unit apartemen, tetapi selama 12 tahun belum mendapatkan legalitas seperti SLF dan SHM SRS. Ini harus diusut. Sejak awal, pengawasan dan pendataan bangunan oleh pemerintah seharusnya sudah memberikan peringatan kepada pengembang pertama. Namun, tampaknya ada pembiaran," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul menyiapkan survei berkala untuk mengevaluasi SPPG dan pelaksanaan MBG, termasuk jumlah, distribusi, kemasan, dan waktu konsumsi.
Polisi membekuk Gembel, spesialis pencuri pompa sumur bor yang terungkap beraksi di 19 TKP di Gunungkidul dan Bantul.
Bupati Magelang Grengseng Pamuji meminta ASN meninggalkan kebiasaan lama dan memperkuat target pembangunan, termasuk kemiskinan dan pengangguran.
Dinkes Kota Jogja mencatat 41 kasus baru HIV hingga triwulan II 2026, turun dibandingkan 118 kasus pada 2024 dan 98 kasus pada 2025.
Pemkab Sleman dan Klaten menyepakati pembagian PBJT Candi Prambanan untuk mengoptimalkan PAD dan pengembangan kawasan wisata.
Lomba menyanyi Manunggal Fair Kulonprogo batal mendadak. Peserta kecewa karena sudah datang dan menyiapkan penampilan.