Posko Pengaduan THR Sleman Ditutup, Disnaker Terima 24 Pengaduan

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Selasa, 25 Maret 2025 21:37 WIB
Posko Pengaduan THR Sleman Ditutup, Disnaker Terima 24 Pengaduan

Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman telah menutup posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Dengan begitu, setiap aduan mengenai THR akan dilayani oleh pengawas ketenagakerjaan Disnaker DIY.

Ketua Tim Kerja Hubungan Industrial Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Aris Juni Kurniawan, mengatakan pengaduan terakhir yang pihaknya terima ada 24 laporan dari 19 perusahaan yang berada di Bumi Sembada.

Dia mengaku aduan/ laporan yang pihaknya terima sebatas kekhawatiran tidak mendapat THR, belum adanya kepastian pemberian THR, dan ada yang sekadar konsultasi. Hanya, dia belum dapat menyampaikan materi konsultasi tersebut.

“Maksimal pembayaran THR Minggu 24 Maret 2025. Mulai hari ini [Senin], pengaduan mengenai THR langsung ke pengawas ketenagakerjaan Disnaker DIY,” kata Aris dihubungi, Senin (25/3/2025).

Aris menegaskan batas waktu pembayaran THR adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Dasar pemberian THR adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online