Polisi Tetapkan Pria Pembawa Sajam di Aksi Malioboro sebagai Tersangka

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Minggu, 08 November 2026 14:27 WIB
Polisi Tetapkan Pria Pembawa Sajam di Aksi Malioboro sebagai Tersangka

Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Jogja setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tengah massa aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). Keberadaan senjata tajam tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat di sekitar lokasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki peristiwa tersebut, termasuk menelusuri bukti digital berupa video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, W terlihat membawa senjata tajam saat aksi berlangsung.

Kapolresta Jogja, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi unjuk rasa.

W dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara kepemilikan senjata tajam tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.

Polisi Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Ihsan menegaskan kepolisian akan memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Menurut dia, membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa dapat membahayakan keselamatan publik, termasuk peserta aksi dan wisatawan yang berada di kawasan Malioboro.

"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” kata Ihsan kepada wartawan melalui rilis tertulis, Minggu (8/11/2026).

Dia menambahkan, tindakan membawa senjata tajam di tengah kerumunan tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan wisatawan serta mengganggu kondusivitas Kota Jogja.

Ihsan menegaskan siapa pun yang melakukan tindakan anarkis akan diproses sesuai fakta hukum. Membawa senjata tajam termasuk tindakan anarkis yang menjadi perhatian kepolisian.

Masyarakat Diimbau Tidak Terprovokasi

Di sisi lain, Ihsan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang berkembang terkait peristiwa tersebut. Dia juga meminta masyarakat tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online