Pendeta Jimmy Minta Gereja Harus Berdiri Bersama Korban Ketidakadilan
Pdt Jimmy Marcos menegaskan gereja harus menyuarakan ketidakadilan, mulai dari dampak MBG, karhutla, hingga proyek di Papua.
Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Seorang pria berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Jogja setelah kedapatan membawa senjata tajam (sajam) di tengah massa aksi unjuk rasa di kawasan Malioboro, Yogyakarta, Rabu (28/10/2026). Keberadaan senjata tajam tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan peserta aksi maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelidiki peristiwa tersebut, termasuk menelusuri bukti digital berupa video yang beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, W terlihat membawa senjata tajam saat aksi berlangsung.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Ihsan, mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran yang terjadi selama aksi unjuk rasa.
W dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perkara kepemilikan senjata tajam tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
Ihsan menegaskan kepolisian akan memproses setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum berdasarkan fakta yang ditemukan selama penyidikan. Menurut dia, membawa senjata tajam di tengah konsentrasi massa dapat membahayakan keselamatan publik, termasuk peserta aksi dan wisatawan yang berada di kawasan Malioboro.
"Kami berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, objektif, dan transparan tanpa tebang pilih kepada pihak mana pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum,” kata Ihsan kepada wartawan melalui rilis tertulis, Minggu (8/11/2026).
Dia menambahkan, tindakan membawa senjata tajam di tengah kerumunan tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan wisatawan serta mengganggu kondusivitas Kota Jogja.
Ihsan menegaskan siapa pun yang melakukan tindakan anarkis akan diproses sesuai fakta hukum. Membawa senjata tajam termasuk tindakan anarkis yang menjadi perhatian kepolisian.
Di sisi lain, Ihsan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh isu yang berkembang terkait peristiwa tersebut. Dia juga meminta masyarakat tetap menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang, serta senantiasa menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pdt Jimmy Marcos menegaskan gereja harus menyuarakan ketidakadilan, mulai dari dampak MBG, karhutla, hingga proyek di Papua.
Dishub DIY mengembangkan Sigap Aset untuk memantau perlengkapan jalan. Data 2026 mencatat kekurangan 27.590 unit dari total kebutuhan.
Bapanas dan Satgas Pangan Polri memperketat pengawasan distribusi beras SPHP dan RPK menyusul temuan pengoplosan serta penjualan kembali dengan harga tinggi.
Pemkot Jogja menyiapkan pembiayaan melalui Jamkesda bagi korban kekerasan saat demonstrasi 28 Oktober 2026 setelah verifikasi Dinsos.
KSPSI AGN-ATUC Gunungkidul mengusulkan UMK 2027 minimal Rp2.659.000 atau naik 7,5%-10% demi menjaga daya beli pekerja.
Mentan Amran mengungkap 13 tersangka dalam delapan kasus pelanggaran beras yang melibatkan 15 merek. Pelaku terancam pidana hingga tujuh tahun.