Miris! 1.200 Anak di Kulonprogo Putus Sekolah, Ini Datanya
Kasus anak tidak sekolah di Kulonprogo capai 1.200 orang. Faktor ekonomi hingga persepsi jadi penyebab utama.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kulonprogo belum bisa memastikan penerapan kerja work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya. Pasalnya, sekarang ini baru akan dilakukan koordinasi dengan antar organisasi perangkat daerah (OPD) terkait teknis WFA. Selain itu, baru akan dilaporkan dengan Bupati terlebih dahulu.
Kepala BKPSDM Kulonprogo, Sudarmanto mengatakan, menyikapi aturan tersebut harus membahasnya dengan Bupati sebagai pimpinannya. Dia belum bisa memastikan, akankah penerapan kerja WFA bagi ASN di Kulonprogo kapan. "WFA ini fleksibilitas kerja bukan hak. Itupun sebatas terhadap pelaksanaan tugas dengan karakteristik tertentu," katanya, Kamis (19/6/2025).
Dia mengakui, koordinasi antara OPD dan Bupati belum sempat dilakukan. Sebab karena sosialisasinya dari kementerian baru belum lama ini. Sehingga belum bisa mensikapi dan menyampaikan lebih jauh seperti apa tindak lanjutnya.
"Masih dengan WFA atau di kantor namun kami akan koordinasikan terkait Permpenpan tersebut," ujar Sudarmanto.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 4 Tahun 2025 sudah dikeluarkan dan mulai berlaku. Aturan tersebut mengatur, ASN boleh bekerja di mana saja atau WFA.
Sudarmanto menyampaikan, dalam aturan tersebut WFA ditujukan untuk fleksibilitas melakukan pekerjaan secara lokasi dan waktu pelaksanaan tugas dengan pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau digital. "Tetap harus memenuhi jam kerja satu pekan sebanyak 37,5 jam," ucapnya.
WFA ini hanya berlaku pada pelaksanaan karakteristik pekerjaan tertentu. Tidak semua bentuk pekerjaan ASN di Kulonprogo dapat diberlakukan WFA.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kulonprogo, Siti Muqodimah menambahkan, PermenpanRB Nomor 4 Tahun 2025 itu baru disosialisasikan di kementerian. Sampai sekarang belum ada kebijakan dari Bupati Kulonprogo terkait hal tersebut. "Belum ada wacana penerapan WFA bagi ASN di Kulonprogo," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kasus anak tidak sekolah di Kulonprogo capai 1.200 orang. Faktor ekonomi hingga persepsi jadi penyebab utama.
361 jemaah haji Gunungkidul dipastikan sehat dan siap menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
Ducati jual fairing asli MotoGP GP25 Márquez dan Bagnaia lewat MotoGP Authentics untuk kolektor
Meta PHK 8.000 karyawan di tengah investasi besar AI meski perusahaan catat laba tinggi
Pembangunan akses keluar-masuk (ramp on/off) dan Gerbang Tol Trihanggo di area Simpang Kronggahan, Sleman terus bergulir. Proyek konstruksi yang menjadi bagian
Survei State of Motherhood 2026 ungkap rumah tangga bisa kacau dalam 1–2 hari tanpa peran ibu