Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman Dilanjutkan, 11 Lahan Dibebaskan
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
Ilustrasi./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN—Dugaan penipuan surat kekancingan untuk pemanfaatan tanah kas desa terjadi di tiga padukuhan, Kalurahan Condongacatur, Depok, Sleman. Menurut Pemerintah Kalurahan setempat kekancingan ini diterbitkan oleh keturunan Sri Sultan HB VII.
Tiga bidang tanah kas desa itu berada di Padukuhan Kaliwaru, Padukuhan Ngropoh, dan Gempol dimanfaatkan tanpa proses perizinan resmi.
Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji mengaku mendapatkan informasi penggunaan TKD tanpa izin resmi tersebut dari warga sekitar. Penggunaannya baru dilakukan pada 2025. Ada dua warga yang mengaku mendapat surat kekancingan dari keturunan Sri Sultan HB VII.
“Ada orang yang mengaku keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono VII dan menawarkan surat kekancingan pemanfaatan Tanah Kas Desa. Warga juga harus membayar. Nominal persisnya berapa kemarin masih dalam penghitungan,” kata Reno ditemui di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Tiga bidang TKD yang digunakan tersebut memiliki luas masing-masing sekitar 500 meter persegi. Tanah itu juga telah dipatok. Namun, Reno mengaku ada satu bidang tanah yang patoknya telah dicabut.
Reno tidak tahu persis penggunaan dua bidang Tanah Kasultanan itu. Hanya saja, satu bidang digunakan untuk kantor outsourching. Pemkal Condongcatur pun telah memberikan surat peringatan pertama atas penggunaan TKD secara ilegal tersebut.
Dalam surat peringatan tersebut dinyatakan bahwa bidang tanah yang dipakai telah memiliki sertifikat hak pakai (SHP) dan anggaduh. Pemkal Condongcatur juga mengirim surat ke Kraton Ngayogyakarta dan Pemda DIY untuk meminta pendampingan terkait adanya warga Condongcatur yang secara sepihak menggunakan TKD.
“Setelah peringatan pertama kami berikan, kami kemudian mengundang warga bersangkutan untuk mendapat penjelasan dari Kanjeng Suryo [KRT Suryo Satriyanto], Senin 7 Juli lalu,” katanya.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto, kata Reno, menunjukkan langsung surat kekancingan asli.
Saat ini, Pemkal Condongcatur meminta penghentian aktivitas di TKD tersebut. Pengecekan lapangan masih akan dilakukan pekan depan. Pemerintah Kalurahan akan mengambil tindakan atas pemanfaatan TKD itu. “Orang yang menawarkan kekancingan ke warga kami itu belum tahu siapa. Kejadian penggunaan TKD tanpa izin baru pertama kali ini juga,” ucapnya.
Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto melalui laman resmi Pemda DIY menyatakan adanya kasus pemanfaatan tanah kas desa terbaru terjadi di Kalurahan Condongcatur. Diduga terdapat lahan tanah kas desa yang diterbitkan kekancingan oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris dari Sultan Hamengku Buwono VII.
Kraton menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
BACA JUGA: Indonesia Akan Impor Gandum dari AS Senilai Rp20,2 Triliun untuk 5 Tahun
“Tanah Kasultanan, termasuk Tanah Kalurahan, merupakan tanah lembaga yang tidak dapat diklaim sebagai warisan pribadi secara turun-temurun,” kata Kanjeng Suryo.
Sejak tahun 2017 telah diterbitkan Surat Edaran Gubernur DIY sebagai bentuk legalitas. Regulasi menegaskan seluruh tanah kasultanan merupakan aset kelembagaan Kasultanan. Selain itu Sebagai landasan hukum, Kraton mengacu pada Peraturan Gubernur DIY No. 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Pergub No. 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
"Setiap pemanfaatan lahan tersebut wajib disertai dokumen resmi berupa Serat Kekancingan untuk Tanah Kasultanan dan Surat Keputusan Gubernur DIY untuk Tanah Kalurahan, bukan surat klaim pribadi," demikian tertulis di lama resmi Pemda DIY.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Normalisasi Jalan Selokan Mataram Sleman dilanjutkan. Sebanyak 11 bidang lahan akan dibebaskan pada 2027 untuk pelebaran jalan.
HP hilang di kereta? Segera kunci perangkat, lacak lokasi, amankan akun, hubungi operator, dan hapus data jika diperlukan.
Bank BPD DIY kembali menggelar Malioboro Run 2026 bertema Culture on Track dengan lebih dari 8.000 peserta dan rute yang melewati sejumlah ikon budaya Jogja
Mahasiswa UII mengembangkan RespiraTB, wearable berbasis sensor accelerometer untuk skrining awal gejala TBC secara real-time.
Klasemen medali Asian Games 2026 terbaru, Indonesia berada di peringkat 14 dengan 5 emas, 8 perak, dan 22 perunggu.
Hasil UEFA Nations League 2026/2027: Belgia menang 3-0 atas Türkiye, Polandia 6-0 Rumania, Prancis ditahan Italia 1-1.