Bioskop Kembali Hadir di Kulonprogo, Investasi Capai Rp17,4 Miliar
Bioskop NSC di Wates ditargetkan beroperasi Oktober 2026. Investasi tahun pertama diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar.
Foto ilustrasi warga miskin di Indonesia dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT.
Harianjogja.com, KULONPROGO— Pemkab Kulonprogo mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Penanggulangan Kemiskinan ke DPRD untuk dapat dibahas dan dijadikan peraturan daerah (Perda).
Raperda Penanggulangan Kemiskinan ini menjadi langkah penting lantaran Kulonprogo menjadi daerah dengan angka kemiskinan terbanyak di DIY. Tentunya Raperda ini sesuai koridor aturan yang selaras dengan peraturan di tingkat atasnya baik itu Pergub, PP ataupun Undang-Undang dan sejenisnya.
BACA JUGA: Lurah Tegaltirto Ditahan Diduga Korupsi TKD, Begini Respons Bupati Sleman
Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan mengatakan Raperda Penanggulangan Kemiskinan sebagai upaya untuk percepatan penanganannya di tingkat daerah. Dalam Raperda tersebut terdapat materi untuk pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan.
"Tim itu nantinya terbentuk di tingkat kabupaten hingga tingkat terendah kalurahan. Raperda ini akan mengatur tata kerja dan penyelarasannya," katanya kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).
Selain itu, dalam Raperda ini nantinya direncanakan mengatur perihal validasi dan verifikasi data kemiskinan. Untuk itu akan mengambil peran dari kader penanggulangan kemiskinan yang dibentuk berlandaskan Raperda yang ada.
Kinerjanya akan ditata sesuai aturan yang termaktub dalam Raperda Penanggulangan Kemiskinan dengan disesuaikan kondisi di tiap-tiap kalurahan.
"Raperda ini mengikuti arahan dari aturan di pemerintah pusat yang salah satunya untuk percepatan penanggulangan kemiskinan daerah," tambah Agung yang juga Politisi PAN DIY tersebut.
Dia berupaya untuk penanggulangan kemiskinan di Kulonprogo dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat di sektor pertanian, koperasi, UMKM hingga pariwisata yang ada. Keterampilan dan kemampuan harus dapat diberdayakan bagi kalangan tidak sehingga meningkat dan dapat menjadi penanganan kemiskinan. Sehingga tidak melulu memberikan bantuan lantaran pemberdayaan dinilai lebih efektif untuk menekan kemiskinan.
"Pemberdayaan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara mandiri," ucapnya.
Untuk Raperda Penanggulangan Kemiskinan sudah menunjuk Ketua Panitia Khusus (Pansus) dari DPRD Kulonprogo yakni Sasmita Hadi. Nantinya pembahasan dan harmonisasi akan dilakukan di DPRD Kulonprogo sebelum menetapkannya menjadi Perda.
Sasmita Hadi mengungkapkan, Kulonprogo sendiri sudah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Menurutnya perlu ada pembahasan lebih lanjut untuk menindaklanjuti Raperda ini lantaran sudah terdapat Perda yang judulnya serupa. "Perlu ada pembahasan apakah Perda Penanggulangan Kemiskinan yang sudah ada dicabut dan diganti dengan Perda baru atau bagaimana," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bioskop NSC di Wates ditargetkan beroperasi Oktober 2026. Investasi tahun pertama diperkirakan mencapai Rp17,4 miliar.
Huawei Mate XT2 resmi meluncur dengan chip Kirin 9050 Pro dan harga hingga Rp65,7 juta. Penjualan dimulai 12 September 2026.
Tren baju sekali pakai untuk liburan di China viral. Murah dan praktis, tetapi memicu kekhawatiran soal sampah tekstil.
IBI DIY memiliki 4.258 anggota. Pada HUT ke-75, bidan menegaskan komitmen memperkuat kesehatan ibu, bayi, dan generasi emas 2045.
Mobil terkena abu vulkanik Anak Krakatau? Simak cara membersihkan bodi, kaca, filter udara, rem, dan mesin agar tidak cepat rusak.
DPRD Gunungkidul mendorong RTRW baru untuk memangkas ketimpangan pembangunan antarkapanewon, termasuk akses jalan, air bersih, listrik, dan investasi.