2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Menara seluler di Dusun Mangir Lor RT 002, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul, hingga kini belum terealisasi. /Harian Jogja-Kiki Luqman.
Harianjogja.com, BANTUL—Seorang pemilik lahan di Dusun Mangir Lor RT 002, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pajangan, Bantul mengeluhkan tindakan perusahaan yang mendirikan menara seluler. Pasalnya sewa lahan belum dibayarkan sepeser pun meski menara seluler sudah beroperasi.
Pemilik Lahan Zucri Saren Satrio mengaku belum menerima sepeser pun dari total nilai sewa Rp133 juta setelah potong pajak untuk masa sewa 10 tahun lahan 100 meter.
Padahal, dalam perjanjian yang ditandatangani Juli 2025 dengan nomor LGL-JAW-JGJ-0038-I-B, jelas tertulis ketentuan pembayaran. Pihak perusahaan penyewa dalam hal ini PT STP yang berkedudukan di Kudus, berkomitmen membayar 20 persen atau sekitar Rp26,6 juta maksimal satu hari setelah pekerjaan penggalian pondasi dimulai.
BACA JUGA: WJNC Jadi Lomba OPD, Manusia Silver Akan Diedukasi
Sisanya, sebesar 80 persen, wajib dibayarkan paling lambat 30 hari kerja setelah menara beserta perangkat telekomunikasi terpasang dan siap beroperasi.
“Namun nyatanya sampai hari ini saya belum menerima uang sama sekali. Padahal menara tersebut sudah beroperasi lebih dari tiga minggu,” kata Satrio saat ditemui di rumahnya, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan, sudah berulang kali menghubungi pihak PT STP melalui petugas lapangan bernama Nescy Yosias Frans, namun jawaban yang diterima tidak pernah pasti.
Menurutnya, terakhir kali bertemu dengan Frans pada Minggu (14/9/2025). Saat itu, Frans menyampaikan ada sedikit perbaikan pada perjanjian dan akan mencarikan solusi terkait pembayaran. “Kalau bagi saya solusinya itu ya pembayaran,” kata Satrio yang juga Carik Sendangsari.
Ia mewakili sang ayah, Sugeng Widodo, dalam perjanjian sewa tanah/bangunan tersebut, sehingga berharap hak keluarganya segera dibayarkan.
BACA JUGA: Pemkot Siap Angkut Sampah Sisa Makanan dari Tiap Rumah
Pihak PT STP Nescy Yosias Frans saat dikonfirmasi mengaku masih ada kendala dalam proses verifikasi dokumen internal perusahaan, sehingga pembayaran belum bisa dilakukan.
“Pekan kemarin kami sudah menemui Pak Satrio dan memberikan penjelasan. Serta kami diberikan tenggat waktu pembayaran oleh Pak Satrio hingga 19 September 2025 mendatang,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua perkara pelanggaran miras dan minuman oplosan di Bantul diputus dengan total denda Rp16 juta. Barang bukti turut dimusnahkan.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.