Outlook Ekonomi 2027: Daya Beli dan Pembiayaan UMKM Jadi Ujian
Ekonomi 2027 menghadapi tantangan daya beli, pembiayaan UMKM, kualitas kredit, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY.
Narapidana - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Trihanggo, Putra Fajar Yunior pada Selasa (23/9/2025).
Putra Fajar dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk tanggal 12 September 2025 yang telah berkuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
BACA JUGA: Kinerja Tak Memuaskan, Bupati Sleman Rotasi Puluhan Pejabat Eselon III dan IV
Dalam putusan itu, majelis Hakim mengatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pidana korupsi dalam pemanfaatan TKD Trihanggo. Terdakwa menerima suap dalam jabatannya selaku lurah dari pihak yang akan menggunakan tanah kalurahan untuk digunakan sebagai tempat usaha tanpa ada izin Gubernur DIY.
Putra Fajar melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana Penjara selama dua tahun tiga bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.
“Selama proses sidang, penahanan hakim. Setelah putus dan kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa menerima tinggal eksekusi. Status Putra Fajar jadi terpidana,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sleman, Murti Ari Wibowo, Rabu (24/9/2025).
Proses eksekusi juga berjalan lancar tanpa ada penolakan atau perlawanan dari Putra Fajar Junior. Terdakwa juga tidak mengajukan banding.
Kejaksaan Negeri Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Sleman. Sebagaimana Kejari, Pemkab Sleman juga memiliki komitmen yang sama, terkhusus terhadap penggunaan TKD.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Sleman, R. Budi Pramono, mengatakan upaya pencegahan penyalahgunaan TKD pihaknya lakukan lewat serangkaian sosialisasi kepada pamong kalurahan.
Ditemui dalam acara Jagongan Kalurahan di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Turi, Rabu (24/9), Budi menyampaikan pamong kalurahan juga perlu memahami bagaimana proses investasi dan pengurusan perizinannya.
“Terkait investasi, semua tahap harus dilalui. Tapi memang secara faktual ya masih ada penyalahgunaan TKD [untuk usaha]. Kami prihatin masih ada seperti itu. Sosialisasi kami tidak kurang-kurang,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ekonomi 2027 menghadapi tantangan daya beli, pembiayaan UMKM, kualitas kredit, serta pengembangan pariwisata dan ekonomi kreatif di DIY.
Binance dikabarkan kehilangan aset kripto senilai US$6,3 miliar akibat peretasan. Sebagian dana disebut telah dibekukan, sementara penyelidikan berlangsung.
Giorgio Chiellini pernah mengkritik Mario Balotelli dan Felipe Melo dalam autobiografinya. Pernyataannya memicu kontroversi hingga berujung permintaan maaf.
Adele dikabarkan menyiapkan album kelima berjudul sementara 39 untuk 2027. Album ini disebut menghadirkan warna musik baru tanpa meninggalkan balada khasnya.
Harianjogja.com, JOGJA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY menyebut pelaku usaha saat ini masih menahan ekspansi di tengah ketidakpastian ekonomi. Hal ini dip
Lebih dari 300 ekstensi Chrome diduga memanipulasi mesin pencari dan memantau riwayat pencarian. Simak cara memeriksa dan menghapusnya.