Malioboro Disiapkan Jadi Kawasan Bebas Rokok dengan Denda Langsung
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro disiapkan jadi kawasan bebas rokok dengan penerapan denda langsung bagi pelanggar.
Kantor LPSK - Antara
Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Yogyakarta mencatat ratusan permohonan pendampingan saksi dan korban hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu menjadi yang paling banyak diajukan untuk mendapatkan pendampingan.
Hingga Oktober 2025, tercatat 447 permohonan pendampingan telah masuk ke LPSK Yogyakarta. Dari jumlah itu, 367 permohonan berasal dari kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Selanjutnya, 30 kasus kekerasan seksual, 12 kasus penganiayaan berat, 6 kasus perdagangan orang, serta beberapa tindak pidana lainnya.
Sementara itu, jumlah saksi dan korban yang telah mendapatkan layanan perlindungan dari LPSK Yogyakarta hingga periode yang sama mencapai 267 orang.
Kepala Biro Umum dan Kepegawaian LPSK, Fifiana Fitri Amalia, mengatakan tingginya jumlah permohonan tersebut mendorong pihaknya untuk terus memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban kejahatan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui pelatihan bagi pegawai LPSK Yogyakarta guna meningkatkan kemampuan mereka dalam memberikan pendampingan.
“Tata kelola layanan publik serta penguatan nilai-nilai empati dan integritas menjadi dua fondasi utama dalam menjalankan mandat perlindungan bagi saksi dan korban di daerah. Hal ini kami tingkatkan melalui pelatihan tersebut,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).
Fifiana menambahkan, LPSK Yogyakarta berupaya menumbuhkan budaya berbagi pengetahuan dan pembelajaran berkelanjutan di kalangan pegawainya. Melalui pendekatan pendampingan kerja, setiap pegawai didorong untuk merefleksikan capaian, mengurai kendala lapangan, serta merumuskan solusi inovatif yang sesuai dengan konteks wilayah masing-masing.
“Transfer pengetahuan tidak boleh berhenti di tingkat pusat. Kami ingin memastikan praktik perlindungan saksi dan korban terus diperkuat di daerah melalui pegawai yang paham, tangguh, dan saling belajar satu sama lain,” jelasnya.
Menurutnya, penguatan sumber daya manusia di daerah merupakan pilar penting untuk menjaga kualitas layanan LPSK tetap setara di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya kemampuan pegawai dalam mengaitkan kinerja administratif dengan substansi perlindungan agar akuntabilitas dan kredibilitas lembaga tetap terjaga.
Sementara itu, Kepala Perwakilan LPSK Yogyakarta, Novita Prima Dewi, menilai pelatihan yang dilakukan membawa dampak positif bagi timnya.
“Kegiatan ini bukan hanya soal teknis pengisian sasaran kinerja, tetapi juga menyegarkan kembali semangat kami dalam menjalankan peran di garis depan perlindungan,” ujarnya.
Novita menambahkan, setiap kasus yang ditangani memiliki dinamika berbeda, sehingga kegiatan seperti ini menjadi wadah penting untuk saling berbagi strategi yang efektif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja percepat revisi Perda KTR. Malioboro disiapkan jadi kawasan bebas rokok dengan penerapan denda langsung bagi pelanggar.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.