Pemkot Jogja Biayai Relokasi Anak Korban Daycare, Izin Diperketat
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
ILustrasi Layak Anak. /JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Panitia Khusus (Pansus) DPRD DIY memperkuat langkah akhir penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Daerah Istimewa Yogyakarta Layak Anak (DIYLA).
Ketua Pansus, Anton Prabu Semendawai, menegaskan pentingnya penyusunan regulasi ini agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan perlindungan anak yang telah berjalan, terutama Rencana Aksi Daerah (RAD) Perlindungan Anak.
Menurut Anton, substansi Raperda harus benar-benar selaras dengan RAD DIYLA agar implementasinya efektif dan memperkuat program yang sudah ada. “Kita perlu menelaah secara komprehensif agar kebijakan dalam Raperda ini tidak tumpang tindih, tetapi justru memperkuat pelaksanaan di lapangan,” ujarnya dikutip Minggu (19/10/2025).
Raperda DIYLA sendiri disusun dengan merujuk pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 88 Tahun 2022, yang menjadi dasar Rencana Aksi Daerah Perlindungan Anak 2023–2027. Aturan ini merupakan turunan dari Perda DIY Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Setelah melalui pembahasan intensif, Pansus menyetujui hasil finalisasi dan akan melanjutkan tahap harmonisasi dengan Biro Hukum sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Anton menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Ia berharap keberadaan Raperda DIYLA mampu memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak anak secara lebih menyeluruh.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, menjelaskan aturan baru ini memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan regulasi sebelumnya. Jika aturan lama fokus pada perlindungan anak di lingkup keluarga, Raperda DIYLA akan mengatur perlindungan anak baik di lingkungan rumah maupun ruang publik.
“Kalau kemarin itu lebih ke perlindungan khususnya untuk keluarga, di dalam rumah tangga. Kalau perda tentang perlindungan perempuan dan anak itu lebih ke keluarga. Kalau ini kan keseluruhan, baik di dalam rumah maupun di luar rumah,” kata Yuni.
Ia mencontohkan pengaturan area merokok sebagai salah satu bentuk perhatian terhadap kenyamanan dan perlindungan anak di ruang publik. Kawasan wisata seperti Malioboro misalnya, akan diatur lebih ketat agar para perokok memiliki area khusus sehingga puntung rokok tidak berserakan.
Selain itu, program pemerintah seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas hidup anak.
“Dengan adanya program seperti MBG, kemampuan anak-anak dalam hal kecerdasan akan semakin meningkat sehingga ke depan mereka bisa tumbuh lebih baik,” ujar Yuni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkot Jogja membiayai relokasi 88 anak korban daycare Little Aresha sekaligus mempercepat pembenahan izin daycare di Kota Jogja.
Pengadaan TKD pengganti YIA di Palihan dan Glagah masih stagnan. Warga khawatir dana ganti rugi hangus jika tak segera direalisasikan.
Penelitian terbaru menunjukkan AI mampu memperpanjang usia baterai mobil listrik hingga 23 persen tanpa memperlambat pengisian daya.
Penyandang disabilitas saat ini telah menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang memainkan peran yang sama pentingnya dengan masyarakat umum dalam sektor
Libur panjang Kenaikan Yesus Kristus mendongkrak kunjungan wisata Gunungkidul hingga 145 ribu orang dengan PAD mencapai Rp1,7 miliar.
Menyapa konsumen setia Honda, Astra Motor Yogyakarta kembali hadir dengan Honda Premium Matic Day (HPMD)