PSIM Jogja Terpuruk, Yusaku Yamadera Berharap Bisa Main Reguler
Yusaku Yamadera ingin mendapat menit bermain reguler di PSIM Jogja. Ia juga menilai tim perlu mencari solusi menghadapi persaingan Super League.
DPRD DIY - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memperluas peran sosial masyarakat kembali dilakukan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama DPRD DIY. Keduanya resmi mengajukan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis yang menyoroti pembenahan sistem kepegawaian dan pembaruan lembaga kesejahteraan sosial.
Kedua Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DIY, Selasa (28/10/2025). Raperda pertama merupakan usulan prakarsa DPRD DIY tentang Penyelenggaraan Kepegawaian, sedangkan Raperda kedua diajukan oleh Pemda DIY mengenai Penyelenggaraan Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Wakil Ketua DPRD DIY, Budi Waljiman, menyampaikan bahwa pembentukan regulasi baru di bidang kepegawaian menjadi langkah penting untuk menjawab tantangan pelayanan publik di masa depan. Melalui Raperda tersebut, dewan berupaya menata sistem manajemen aparatur yang lebih terpadu agar setiap pegawai di lingkungan Pemda memiliki kompetensi, integritas, dan semangat pengabdian yang lebih kuat.
“Pegawai daerah adalah penggerak utama jalannya pemerintahan. Karena itu, sistem pembinaan dan pengembangan mereka perlu diatur dengan jelas dan sesuai karakteristik Yogyakarta,” ujar Budi Waljiman dalam Rapat Paripurna.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang diusulkan tidak bertujuan mengambil alih kewenangan pusat, melainkan memperkuat dimensi lokal seperti pelatihan pegawai, sistem informasi kepegawaian, dan pembinaan karakter yang berpijak pada nilai keistimewaan DIY.
“Kami ingin aparatur daerah memiliki keteguhan ideologi Pancasila dan mampu menginternalisasi filosofi keistimewaan Yogyakarta dalam bekerja,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyoroti pentingnya pembaruan regulasi bagi lembaga kesejahteraan sosial. Menurutnya, peran lembaga sosial perlu dikuatkan agar mampu beradaptasi dengan dinamika masyarakat serta tetap berpijak pada nilai-nilai budaya lokal.
“Lembaga kesejahteraan sosial bukan sekadar institusi administratif, melainkan wujud semangat gotong royong dan kepedulian sosial masyarakat Yogyakarta,” ucapnya.
Gubernur juga menilai bahwa Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial sudah tidak lagi sejalan dengan perubahan sosial dan kebijakan nasional. Karena itu, pembaruan peraturan diperlukan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan lembaga sosial yang lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yusaku Yamadera ingin mendapat menit bermain reguler di PSIM Jogja. Ia juga menilai tim perlu mencari solusi menghadapi persaingan Super League.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini, tarif mulai Rp12.000. Perhatikan perbedaan tanggal jadwal Pantai Drini.
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, Selasa 27 Oktober 2026. Simak jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa, 27 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 27 Oktober 2026, layanan reguler dan Xpress, waktu keberangkatan, kedatangan, serta durasi perjalanan.
Jadwal KRL Solo-Jogja 27 Oktober 2026 tersedia dalam 12 keberangkatan dari Palur. Cek jam kereta di setiap stasiun menuju Jogja.