Bantul Hapus Denda PBB-P2, Tunggakan 1994-2025 Bebas Sanksi
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. / Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT
Harianjogja.com, BANTUL–Polres Bantul mengklaim bahwa peristiwa ditangkapnya tiga remaja oleh regu Patroli Dit Samapta Polda DIY bukan aksi kejahatan jalanan atau klitih, seperti yang sempat dinarasikan akun di media sosial yang kemudian menjadi viral. Ketiganya hanya melanggar aturan lalu lintas dan panik saat didatangi petugas.
Dalam unggahan itu, keterangan video menyebutkan bahwa pelaku klitih tertangkap di Bangkel, Srimulyo, Bantul pukul 01.18 WIB. Pelaku disebutkan berboncengan dengan mengendarai sepeda motor N-Max dengan jumlah empat orang, sementara satu lainnya kabur dan tiga tertangkap oleh petugas.
Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto menyampaikan bahwa ketiga remaja tersebut dibawa ke Mapolsek Piyungan pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB setelah diamankan petugas Samapta Polda DIY.
"Ketiga remaja yang diamankan itu masing-masing adalah HSS, 17, pelajar asal Prambanan; BRP, 18, pelajar asal Piyungan; serta A, 21, warga Prambanan selaku pengendara," kata Rita.
Berdasarkan keterangan A, mereka berangkat nongkrong di Jalan Baru Banyu Nibo, jalur tembus Prambanan–Gunungkidul, sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan sepeda motor. Usai mengisi BBM di SPBU Bokoharjo, Prambanan, patroli Samapta mendekat.
"Ketiganya panik dan melarikan diri ke arah Piyungan," jelas Rita.
Namun upaya kabur itu justru berakhir celaka. Saat melintas di Jalan Padukuhan Bangkel, Kalurahan Srimulyo, ketiganya terjatuh sebelum akhirnya diamankan bersama motor mereka.
Polsek Piyungan kemudian memeriksa ketiganya. Polisi menyebut tidak menemukan senjata tajam maupun barang mencurigakan dari mereka. Surat kendaraan dinyatakan lengkap, tetapi pengendara A diketahui tidak memiliki SIM. Petugas juga telah berupaya menghubungi keluarga, tetapi tidak mendapat respons.
“Karena kondisi mereka basah dan tidak ditemukan unsur pidana, ketiganya kami sarankan pulang ke rumah masing-masing,” ujar Rita.
Polres Bantul mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyebarkan narasi yang belum terverifikasi, terlebih yang dapat memicu keresahan publik. Informasi terkait keamanan dan gangguan ketertiban tetap dapat dipantau melalui kanal resmi kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bantul menghapus denda PBB-P2 untuk tunggakan 1994-2025. Wajib pajak cukup membayar pokok hingga 31 Desember 2026.
Gelora Seni 17-an di Lemahdadi Bantul menghadirkan pertunjukan lintas generasi, dari tari hingga Jathilan, dalam HUT ke-81 RI.
BTN memperkuat penyaluran FLPP di Jambi dengan mendorong rumah subsidi berkualitas dan tingkat keterhunian yang mencapai 95,07%.
Kelok 23 JJLS Gunungkidul-Bantul hampir rampung dan bakal dilengkapi tiga gardu pandang untuk menikmati panorama Laut Selatan.
DPRD Jogja meminta kantong parkir disiapkan sebelum Malioboro full pedestrian untuk mencegah parkir liar, macet, dan pungutan tak sesuai aturan.
Kejagung menyita aset bos PT QSS Sudianto alias Aseng senilai Rp338,35 miliar terkait dugaan korupsi pertambangan bauksit.