Dua SPPG di Kulonprogo Disuspend, Pengawasan MBG Diperketat
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
Mudik bareng. - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kulonprogo memperkirakan arus mudik Lebaran 2026 di wilayah Bumi Binangun akan cenderung aman dan minim kemacetan parah.
Meskipun volume kendaraan diprediksi tetap meningkat pada puncak hari H, kehadiran infrastruktur jembatan baru serta faktor ekonomi diyakini menjadi pemecah konsentrasi kepadatan lalu lintas di jalur utama menuju Yogyakarta.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Dishub Kulonprogo, Agus Hari Suprapto, mengklaim bahwa berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, titik-titik rawan di Kulonprogo hanya mengalami antrean kendaraan dan bukan kemacetan total (stuck).
Selain faktor teknis jalan, penurunan intensitas pemudik tahun ini diprediksi terjadi karena adanya pergeseran waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperkirakan baru turun pasca-Lebaran.
“Antrean biasanya puncak hari H-nya, tapi kalau macet kita jarang ya. Apalagi sekarang ada jembatan baru menjadi pemecah arus intensitas frekuensi lalu lintasnya,” ujar Hari saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Meski diprediksi melandai, Dishub bersama pihak kepolisian tetap menyiagakan skema rekayasa lalu lintas di sejumlah titik simpul kepadatan.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian khusus meliputi Pertigaan Terminal Wates, Simpang Tiga Toyan, Perempatan Demen, Perempatan Brosot, hingga Simpang Milir guna memastikan pergerakan kendaraan tetap dinamis.
Di Simpang Tiga Terminal Wates, kendaraan dari arah timur yang akan belok kiri diarahkan untuk terus berjalan guna menghindari penumpukan di depan pintu masuk terminal.
Sementara di Simpang Toyan, personel kepolisian akan bersiaga selama 24 jam untuk mengatur arus kendaraan dari arah barat ke timur agar tidak terjadi antrean panjang di lampu lalu lintas.
Rekayasa serupa juga disiapkan di Perempatan Demen dan Perempatan Brosot, di mana kendaraan dari arah timur menuju selatan atau ke arah Jalan Daendels dapat langsung melaju jika terjadi kepadatan.
Khusus untuk Simpang Milir, pihak berwenang masih melakukan pembahasan intensif guna mengakomodasi aspirasi masyarakat lokal yang mengeluhkan akses jalan jika skema jalan terus diterapkan secara permanen.
"Rekayasa lalu lintas di kawasan Milir masih dalam tahap pembahasan. Kami mempertimbangkan aspirasi masyarakat setempat yang merasa kesulitan mengakses jalan utama jika skema jalan terus diterapkan," imbuh Hari.
Untuk alur perjalanan, Dishub telah memetakan jalur utama mudik yakni ruas Temon-Magelang dan Temon-Klangon yang biasanya didominasi oleh bus AKAP.
Sebagai alternatif bagi pengguna kendaraan pribadi, pemudik disarankan melintasi jalur Temon-Srandakan atau Jalur Temon-Jembatan Kabanaran guna menghindari kepadatan di pusat kota Wates.
Pihak Dishub mengimbau para pemudik untuk tetap memastikan kondisi fisik dan kendaraan dalam keadaan prima sebelum melakukan perjalanan jauh.
Koordinasi lintas sektoral di tingkat Provinsi DIY akan terus dilakukan untuk memantau dinamika di lapangan, sehingga momen pulang kampung tahun 2026 ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dua SPPG di Kulonprogo masih disuspend. Pemkab memperketat pengawasan SOP dan mendorong seluruh pengelola melengkapi perizinan.
PT Importa Jaya Abadi (Importa Furniture) kembali menegaskan kepemimpinannya di industri furnitur nasional dengan meraih Top Brand Award 2026
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!
Jadwal Indonesia vs Thailand di SEA V Cup Putri 2026 berlangsung Jumat 31 Juli pukul 16.00 WIB. Berikut jadwal lengkap leg pertama di Hanoi.
Jaringan Pendidikan Jesuit Terbesar di Dunia Berkumpul di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Mulai 1 Agustus 2026 berlaku aturan baru, mulai pungutan pajak pedagang marketplace hingga kenaikan tarif layanan hukum dan pendaftaran merek.