Kafe di Kota Jogja Tembus 112 Unit pada 2025, Gondokusuman Terbanyak

Andreas Yuda Pramono
Andreas Yuda Pramono Rabu, 14 Oktober 2026 17:47 WIB
Kafe di Kota Jogja Tembus 112 Unit pada 2025, Gondokusuman Terbanyak

Foto ilustrasi musik di kafe. - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Jumlah usaha kafe yang terdaftar di Kota Jogja meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jogja mencatat jumlah usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) 56303 mencapai 112 unit pada 2025, naik dari 66 unit pada 2022.

Pertumbuhan tersebut tidak berlangsung secara konsisten setiap tahun. Jumlah usaha yang tercatat naik menjadi 80 unit pada 2023, kemudian turun menjadi 69 unit pada 2024 sebelum melonjak pada 2025.

Sementara itu, pada 2026 jumlahnya tercatat sebanyak 104 unit. Angka tersebut masih di bawah capaian tahun sebelumnya dan berpotensi berubah karena periode pendataan tahun ini belum berakhir.

Kepala DPMPTSP Kota Jogja Budi Santoso menjelaskan data tersebut hanya mencakup kafe dengan bangunan permanen. Usaha kafe berjalan atau food truck yang belakangan dijumpai di sejumlah ruas jalan tidak termasuk dalam pendataan tersebut.

Gondokusuman menjadi kawasan dengan kafe terbanyak

Dari sebaran wilayah, Kemantren Gondokusuman menempati posisi teratas dengan total 104 unit usaha selama periode 2022–2026. Kawasan tersebut mencakup lima kelurahan, yakni Demangan, Baciro, Klitren, Kotabaru, dan Terban.

Letak geografis Gondokusuman turut menjadi konteks perkembangan usaha kafe di kawasan tersebut. Wilayah ini berbatasan di sisi utara dan timur dengan Kapanewon Depok, Sleman, yang merupakan bagian dari kawasan aglomerasi Jogja.

Sebagai kawasan pendidikan, perdagangan, dan jasa, Depok dinilai turut memengaruhi aktivitas usaha di Gondokusuman. Meski demikian, data yang tersedia tidak merinci seberapa besar pengaruh kawasan tersebut terhadap pertumbuhan kafe.

Setelah Gondokusuman, Kemantren Umbulharjo menempati urutan kedua dengan 66 unit usaha. Berikutnya, Jetis mencatat 52 unit, Mergangsan 42 unit, dan Mantrijeron 36 unit.

Sebaran usaha kafe di kemantren lainnya adalah sebagai berikut:

Gedongtengen: 27 unit usaha.

Tegalrejo: 21 unit usaha.

Kraton: 20 unit usaha.

Gondomanan: 16 unit usaha.

Danurejan: 15 unit usaha.

Wirobrajan: 13 unit usaha.

Kotagede: sembilan unit usaha.

Ngampilan: lima unit usaha.

Pakualaman: lima unit usaha.

Secara keseluruhan, basis data sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) mencatat 431 unit usaha kafe ber-NIB dengan KBLI 56303 di Kota Jogja selama periode 2022–2026.

Pertumbuhan kafe mengikuti aturan tata ruang

Meski jumlah usaha kafe terus bertambah, DPMPTSP Kota Jogja menyatakan tidak ada pembatasan khusus untuk usaha dengan KBLI 56303. Pengendalian yang berlaku berkaitan dengan ketentuan tata ruang, terutama untuk bangunan yang digunakan sebagai tempat usaha.

“Pengendalian pertumbuhan hanya melalui regulasi tata ruang dalam hal bangunannya,” kata Budi.

Dengan demikian, data perizinan tersebut menggambarkan perkembangan usaha kafe yang tercatat secara administratif, khususnya yang memiliki bangunan permanen. Jumlahnya belum mencakup kafe berjalan yang tidak masuk dalam cakupan pendataan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online