Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Perairan Tanjung Kesirat Gunungkidul
Jasad pria ditemukan mengambang di perairan Tanjung Kesirat, kawasan Pelabuhan Gesing, Gunungkidul. Korban teridentifikasi sebagai warga Mojokerto.
Delapan Perda di Gunungkidul akan dikaji ulang
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Delapan Peraturan Daerah milik Pemerintah Kabupaten Gunungkidul akan dilakukan pengkajian ulang di tahun ini.
Kebijakan tersebut sesuai dengan wacana pemerintah pusat yang akan menghapuskan 3.000 perda di Indonesia karena adanya tumpang tindih aturan di dalamnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengatakan, pihaknya sedang melakukan persiapan untuk mereview delapan perda yang dimiliki. Hanya saja, ia belum mau membeberkan produk hukum apa saja yang akan dilakukan pengkajian ulang.
“Pokoknya ada. Nantinya proses pengkajian akan disesuaikan dengan program legislasi daerah yang dimiliki,” kata Hery kepada Harian Jogja, Senin (1/2/2016).
Jika menilik dari prolegda 2016 yang disepakati antara pemkab dengan anggota DPRD terdapat beberapa perda yang akan diubah atau dicabut. Peraturan tersebut antara lain, Perubahan Perda No.2/2009 tentang Penyertaan Modal PDAM Tirta Handayani, Perubahan Perda No.16/2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Perubahan Kedua Perda No.17/2013 tentang Retribusi, Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Sedang untuk pencabutan akan dilakukan terhadap Perda No.7/2010 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat.
Dia menjelaskan, ada sejumlah penyebab yang membuat produk hukum daerah direvisi ulang atau dicabut. Beberapa faktor tersebut antara lain, perda yang dimiliki bertentangan dengan aturan di atasnya, muncul peraturan baru sehingga dirasa tidak sesuai dengan perkembangan di masyarakat.
“Kalau isi materi yang diubah sedikit maka cukup diubah saja. tapi kalau banyak, maka kemungkinan untuk dicabut sangat besar,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jasad pria ditemukan mengambang di perairan Tanjung Kesirat, kawasan Pelabuhan Gesing, Gunungkidul. Korban teridentifikasi sebagai warga Mojokerto.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis tersedia enam kali sehari dengan tarif Rp12.000. Simak jadwal pergi dan pulang selengkapnya.
Gempa M 4,6 mengguncang Sumba Barat Daya, NTT, Selasa dini hari. BMKG menyebut gempa tidak berpotensi tsunami dan mengingatkan mitigasi.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo Selasa 6 Oktober 2026 tersedia di Masjid Temon, lengkap dengan lokasi, jam layanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca DIY Selasa 6 Oktober 2026 menunjukkan potensi udara kabur di Sleman dan suhu maksimum 35°C di Kota Jogja.
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan mengajak siswa SMPN 3 Kokap menjauhi judi online, radikalisme, dan perundungan serta melanjutkan pendidikan.