Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi kekerasan fisik./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL -- Jajaran Polsek Kasihan mengamankan RN, 21, warga Mantrijeron, Kota Jogja, pelaku pencurian dan kekerasan. Hingga saat ini, polisi masih memburu rekan RN yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.
Kepala Polsek Kasihan AKP Y Tarwoco Nugroho mengatakan penangkapan RN merupakan pengembangan kasus curat yang terjadi di Gunung Sempu, Desa Tirtonirmolo, Kasihan, pada pertengahan April lalu. Saat itu, korban atas nama Bilqis Luthfiana Sani sedang joging di pagi hari. Namun saat sedang beristirahat, korban didatangi pelaku.
“Pelaku mengancam dengan clurit dan meminta ponsel yang dimiliki korban. Akibat perampasan ini, korban menderita kerugian Rp6 juta,” kata Tarwoco, Jumat (20/7/2018).
Menurut dia, seusai menjadi korban penodongan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasihan. Laporan ini dijadikan dasar untuk penyelidikan dan mengungkap kasus curat yang dilakukan RN.
Panit Reskrim Polsek Kasihan Iptu Arujianta menambahkan polisi juga masih memburu satu pelaku yang tak lain adalah rekan RN. “Kami masih cari dan sudah menetapkan rekan RN sebagai DPO,” kata Arujianta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 14 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta, tersedia keberangkatan pagi sampai malam hari.
Siswa kelas II SD meninggal dunia usai tertimpa patung di Museum Ronggowarsita Semarang saat mengikuti wisata rombongan sekolah.
PP Tunas memungkinkan perubahan status risiko TikTok, Roblox, dan YouTube jika lolos evaluasi perlindungan anak digital.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menegaskan akan menindak tegas pengusaha tambang yang merusak lingkungan dan melanggar aturan konservasi.
Kemlu RI mengonfirmasi tujuh WNI tewas akibat kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Malaysia. Tujuh korban lainnya masih dicari.