Advertisement
TAMBANG PASIR BESI KULONPROGO : Daerah Hanya Dapat Royalti, Undang-Undang Minerba Perlu Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota DPRD Kulonprogo meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) seperti Undang-Undang Migas yang mengatur pertambangan dari hulu samppai hilir.
Anggota DPRD Kulonprogo Herry Sumardianta menilai Undang-Undang Minerba belum mampu melindungi wilayah sebagai pusat pertambangan.
Advertisement
"Akibatnya, dengan perjanjian kontrak karya, daerah/kabupaten hanya diberi royalti. Padahal, kandungan dalam satu area pertmabangan sangat tinggi akan mineral, seperti tambang pasir besi di Kulonprogo," kata dia, Minggu (27/10/2013).
Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD Kulonprogo Arismawan. Menurut dia, kesepakatan antara Pemkab Kulon Progo dengan PT JMI yang tertuang dalam kontrak karya sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi dilapangan.
"Pertambangan pasir besi ini masuk dalam rencana megaproyek di Kulonprogo dengan harapan mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pada 2014 yang direncanakan pemkab akan mendapat royalti sebesar Rp200 miliar pun hanya isapan jempol," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jepang Diguncang Lebih dari 10 Gempa Susulan Setelah Gempa M 7,5
Advertisement
Wisata Bali Utara, Gerbang Handara Semakin Diminati Turis Mancanegara
Advertisement
Berita Populer
- Pemecatan Lurah-Carik Bohol Gunungkidul Tunggu Putusan Inkrah
- Mahalnya Biaya Politik Dinilai Jadi Akar Korupsi Kepala Daerah
- Xanana Gusmao Bahas Stabilitas ASEAN Saat Bertemu Sri Sultan di Jogja
- Penanganan Korupsi DIY Dinilai Belum Optimal
- Baciro Perkuat Pengolahan Sampah Berbasis Warga lewat Mas Jos
Advertisement
Advertisement



