Advertisement
TAMBANG PASIR BESI KULONPROGO : Daerah Hanya Dapat Royalti, Undang-Undang Minerba Perlu Direvisi
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota DPRD Kulonprogo meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) seperti Undang-Undang Migas yang mengatur pertambangan dari hulu samppai hilir.
Anggota DPRD Kulonprogo Herry Sumardianta menilai Undang-Undang Minerba belum mampu melindungi wilayah sebagai pusat pertambangan.
Advertisement
"Akibatnya, dengan perjanjian kontrak karya, daerah/kabupaten hanya diberi royalti. Padahal, kandungan dalam satu area pertmabangan sangat tinggi akan mineral, seperti tambang pasir besi di Kulonprogo," kata dia, Minggu (27/10/2013).
Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD Kulonprogo Arismawan. Menurut dia, kesepakatan antara Pemkab Kulon Progo dengan PT JMI yang tertuang dalam kontrak karya sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi dilapangan.
"Pertambangan pasir besi ini masuk dalam rencana megaproyek di Kulonprogo dengan harapan mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pada 2014 yang direncanakan pemkab akan mendapat royalti sebesar Rp200 miliar pun hanya isapan jempol," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringatan BMKG, Waspada Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah DIY, Hari Ini Kamis 18 April 2024
- Top 7 News Harianjogja.com Kamis 18 Februari 2024, Buyern Vs Arsenal, Aduan THR, Volume Sampah Lebaran
- Pola Baru Kunjungan Wisatawan Selama Libur Lebaran 2024, Pusat Kuliner dan Oleh-oleh Ramai
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Kamis 18 April 2024
- Pilkada 2024, KPU Jogja Gandeng Disdukcapil Memastikan Akurasi Data Pemilih
Advertisement
Advertisement