Advertisement
TAMBANG PASIR BESI KULONPROGO : Daerah Hanya Dapat Royalti, Undang-Undang Minerba Perlu Direvisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO- Anggota DPRD Kulonprogo meminta pemerintah pusat merevisi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) seperti Undang-Undang Migas yang mengatur pertambangan dari hulu samppai hilir.
Anggota DPRD Kulonprogo Herry Sumardianta menilai Undang-Undang Minerba belum mampu melindungi wilayah sebagai pusat pertambangan.
Advertisement
"Akibatnya, dengan perjanjian kontrak karya, daerah/kabupaten hanya diberi royalti. Padahal, kandungan dalam satu area pertmabangan sangat tinggi akan mineral, seperti tambang pasir besi di Kulonprogo," kata dia, Minggu (27/10/2013).
Hal yang sama diungkapkan anggota DPRD Kulonprogo Arismawan. Menurut dia, kesepakatan antara Pemkab Kulon Progo dengan PT JMI yang tertuang dalam kontrak karya sudah tidak relevan dengan perkembangan kondisi dilapangan.
"Pertambangan pasir besi ini masuk dalam rencana megaproyek di Kulonprogo dengan harapan mampu menyumbangkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pada 2014 yang direncanakan pemkab akan mendapat royalti sebesar Rp200 miliar pun hanya isapan jempol," kata Aris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement