Advertisement

KONFLIK GUA PINDUL : Kubu Atiek Mengklaim Surat Pernyataan Cacat Hukum

David Kurniawan
Jum'at, 08 Agustus 2014 - 18:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
KONFLIK GUA PINDUL : Kubu Atiek Mengklaim Surat Pernyataan Cacat Hukum Sejumlah perwakilan Atiek Damayanti melakukan pertemuan dengan perwakilan Pemkab Gunungkidul di ruang rapat Setda Gunungkidul, Jumat(8/8/2014). (David Kurniawan/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Buntut http://www.harianjogja.com/baca/2014/08/07/konflik-gua-pindul-kubu-atiek-kembali-buat-surat-pernyataan-tak-akan-ganggu-524655">aksi pernyataan sikap dan permohonan maaf dari Penny (ipar Atiek Damayanti), puluhan massa mendatangi kantor Pemkab Gunungkidul, kemarin. Aksi ini dilakukan untuk meminta kejelasan terkait kejadian Kamis (7/8/2014). Mereka juga menganggap bila pernyataan yang dibuat Penny, cacat hukum karena dibuat bukan atas permintaan sendiri, melainkan atas paksaan.


Manajer Atiek Damayanti, Dadang Iskandar mempertanyakan netralitas pemkab. Masalah ini [pengepungan terhadap Penny cs] harusnya dibawake Polres Gunungkidul, bukannya dibawa ke kantor Pemkab Gunungkidul. Selain itu, dia juga mempertanyakan keabsahan surat pernyataan yang dibuat Penny.

Advertisement

“Apa yang dibuat Mbak Penny kemarin cacat hukum, karena pernyataan tersebut dibuat atas dasar paksaan. Sehingga, kami kesini untuk mencabut pernyataan tersebut,” katanya kepada Harianjogja.com.

Menurut Dadang, akibat peristiwa  tersebut, Penny mengalami trauma. Harusnya, kemarin dia melaporkan kejadian itu ke polres. Namun, dikarenakan Penny masih syok, pelaporan tersebut urung dilakukan.

“Ini kriminal murni. Bagaimana seorang perempuan datang dengan baik-baik bisa-bisanya dikerumuni massa yang sebegitu banyaknnya. Saat ini dia sedang depresi dan butuh psikiater untuk mengembalikan keadaanya seperti semula,” tegas dia.

Dia pun menegaskan, bahwa kliennya tak akan surut untuk meminta retribusi sebesar Rp20.000 per pengujung di Gua Pindul. Pasalnya, secara kepemilikian, kubu Atiek memiliki bukti kuat berupa kepemilikan sertifikat tanah di atas obyek wisata tersebut.

“Kami akan tetap lakukan itu. apalagi, pembuatan dua surat pernyataan didasarkan atas paksaan dan desakan dari warga di sekitar Pindul,” katanya.

Menanggapi desakan pemerintah membawa kasus sengketa Pindul ke ranah hukum, Dadang hanya tertawa. Menurutnya, tindakan ini diluar nalar dan membalik pernyataan tersebut.

“Ini aneh, wong dari sisi kepemilikan sudah jelas. Sertifikat pun juga hanya ada satu, kalau ada dua baru kami akan melakukan tuntutan,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sri Mulyani Umumkan Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Lembaga Penjamin Simpanan

News
| Kamis, 03 Juli 2025, 11:07 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement