Advertisement

PERTANIAN BANTUL : Sebagian Lahan Masuk Zona Kuning

Redaksi Solopos
Selasa, 06 Januari 2015 - 00:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
PERTANIAN BANTUL : Sebagian Lahan Masuk Zona Kuning JIBI/Harian Jogja/Desi SuryantoPemandangan areal persawahan dan pemukiman yang eksotis terlihat dari puncak Bukit Pandeyan, Dlingo, Bantul, DI. Yogyakarta, Rabu (03/12 - 2014). Selain Bukit Bintang di kawasan Patuk, Bukit Pandeyan juga menyuguhkan panorama alam lembah pertanian dan landscape perkotaan yang sangat menarik di malam hari. Kawasan ini juga mulai berkembang menjadi objek wisata alternatif.

Advertisement

Pertanian Bantul yang masuk zona kuning atau akan beralih fungsi hampir 40 hektare per tahun.

Harianjogja.com, BANTUL - Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bantul mengakui sebagian lahan pertanian di wilayah ini masuk dalam zona kuning dalam tata ruang pemerintah setempat.

Advertisement

"Lahan pertanian di Bantul yang seluas sekitar 15.000 hektare sebagian masuk daerah 'kuning' dalam tata ruang. Hal ini sedang kami perbaiki," kata Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bantul Partogi Dame Pakpahan, Minggu (4/2015).

Menurut dia, dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang disebutkan bahwa ada lahan pertanian masuk zona hijau merupakan lahan subur yang harus dipertahankan, sementara zona kuning lahan yang berpotensi beralih fungsi.

Oleh sebab itu, kata dia perlu ada perbaikan zona dalam tata ruang tersebut untuk melestarikan lahan hijau secara berkelanjutan dan serta mengendalikan alih fungsi lahan guna meningkatkan kesejahteraan rakyat dalam arti luas.

"Di Bantul minimal harus ada seluas 11.000-12.000 hektare lahan hijau yang harus dipertahankan. Hal itu harus diupayakan untuk menciptakan swasembada pangan dan ketercukupan beras di Bantul," katanya.

Dengan pemetaan zona hijau dan zona kuning, kata dia, nantinya jika ada pengembang perumahan yang akan membeli lahan di wilayah Bantul akan diarahkan di zona kuning sehingga sesuai dengan peruntukannya.

"Kami melihat alih fungsi lahan pertanian hampir 40 hektare per tahun, baik untuk perumahan, industri, rumah real estate, maupun pribadi. Oleh karena itu, ke depan kalau dalam tata ruang masuk area hijau, kami melarang," katanya.

Untuk memberikan payung hukum terhadap lahan hijau, kata Partogi, pihaknya bersama dinas terkait sedang menyusun Perda tentang Lahan Pertanian Berkelanjutan untuk mengatur secara tegas serta mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.

"Kami juga sedang memikirkan semacam kompensasi kepada petani yang bersedia mempertahankan sawahnya karena terkadang mereka tergiur untuk menjual ke pengembang setelah orang tua meninggal," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement