Advertisement
KASUS HIBAH KONI JOGJA : Mekanisme Penandatanganan Pencairan Dana Dipertanyakan

Advertisement
Kasus hibah Koni Jogja, terutama mengenai mekanisme penandatangan dokumen pencairan dana dipertanyakan.
Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Bidang Pembinaan Hukum Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja, Bastari Ilyas mengatakan yang menjadi permasalahan dalam kasus ini ialah mekanisme penandatanganan dokumen pencairan dana.
Advertisement
Dalam kajian hukum yang dilakukan oleh Bastari dan rekan, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Jogja (Kesbangpol) yang membawahi KONI Kota Jogja, diketahui proses administrasi pencairan dana tidak dapat dilakukan. Sebab terdapat masalah dalam struktur organisasi KONI Kota Jogja. Selain itu, status tersangka yang kini disandang ketua KONI Kota Jogja, Iriantoko Cahyo Dumadi dianggap turut memengaruhi proses pencairan dana hibah tersebut.
"Kita ingin mempertanyakan kenapa dana Rp7,58 Miliar tersebut tidak dapat dicairkan," ungkap Bastari, lewat sambungan telepon, Kamis (15/1/2015).
Karena dari kajian hukum berikutnya, mekanisme pencairan dana, dapat melalui dokumen permohonan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara KONI sebagai Pelaksana Harian Teknis (Plt) pengganti Ketua, sebagai bentuk pelimpahan wewenang.
Pada Tahun Anggaran 2014, KONI Kota Jogja hanya mampu mencairkan anggaran Rp4 Miliar dari total anggaran sekitar Rp11 Miliar. Anggaran yang berhasil dicairkan tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran tali asih atlet sebanyak Rp3,9 Miliar dan sisanya untuk keperluan Pekan Olahraga Wartawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Libur Panjang Berdampak Kenaikan 28 Persen Wisatawan di Sleman
- Kota Jogja Bahas Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
- Pemadaman Listrik Selasa 16 September 2025: Kalasan, Wonosari hingga Bantul
- BPD DIY Salurkan 104 Rekening KKPD dengan Plafon RpRp14,6 miliar
- Pemda Minta Layanan PLN Bisa Menyesuaikan Karakteristik Warga DIY
Advertisement
Advertisement