Advertisement
Panti Pijat dan Karaoke di Bantul Tak Dilarang, tapi...
Advertisement
Panti pijat dan karaoke di Bantul tidak dilarang, tetapi pemiilk usaha harus mengantongi izin usaha tersebut
Harianjogja.com, BANTUL- Petugas Satpol PP Kabupaten bantul memberikan batas waktu sebulan pada pemilik usaha salon dan panti pijat di kawasan Ringroad untuk segera mengurus perizinan sesuai diatur dalam peraturan daerah yang berlaku.
Advertisement
Kepala Seksi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Bantul Tegus Nur Triono menegaskan, pemerintah Bantul tidak melarang hadirnya tempat usaha seperti panti pijat, salon juga karaoke.
"Hanya saja, sesuai amanat perda sejumlah tempat usaha wajib memilliki izin gangguan atau HO dan Izin Usaha atau SIUP," jelasnya di sela pembinaan di salon dan panti pijat, Senin (26/1/2015).
Disinggung soal batas waktu sebulan dalam pengurusan izin ini, Teguh optimistis Pemkab Bantul telah memiliki standar operasional pelayanan perizinan yang tidak sampai sebulan sudah bisa diterbitkan.
Seluruh perizinan mengangkut usaha paling lama diterbitkan 10 hari sejak syarat perlengkapan diajukan.
Adapun, khusus untuk tempat hiburan diberlakukan syarat mutlak yakni pengaturan jarak 500 meter antara tempat usaha tersebut dengan tempat ibadah dan pendidikan.
Seperti diatur dalan Perda 9 Tahun 2014 tempat karaoke diperbolehkan menyatu dengan hotel. Hanya saja, untuk perizinan wajib diurus terpisah dengan izin usaha penginapan atau hotel. "Tidak boleh izin include jadi satu," tambah Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Charles III Kembali Jalani Tugas Setelah Pengobatan Kanker
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin
- Pj Walikota Jogja Singgih Raharjo Maju Pilkada, Begini Respons Pemda DIY
- Cegah Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Jogja Dorong Masyarakat Punya Sertifikat Tanah Elektronik
- 70 Kasus Flu Singapura Ditemukan di Jogja, Dinkes: Tidak Perlu Panik
- Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Advertisement