Advertisement
DANA KEISTIMEWAAN DIY : Siapa Saja Pengguna Danais?
Advertisement
Dana keistimewaan DIY tidak hanya bisa digunakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan tetapi juga sejumlah instansi lain
Harianjogja.com, JOGJA-Pada tahun ini, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dana Keistimewaan (Danais) di Pemerintah Kota Jogja, bertambah.
Advertisement
KPA Danais, yang sebelumnya hanya menjadi tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), kini berada di tangan Disparbud, Dinas Perhubungan, Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah, Dinas Permukiman Sarana dan Prasarana Wilayah, Tata Pemerintahan, Pengendalian dan Pembangunan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), hingga Tata Pemerintahan.
Kepala Bappeda Kota Jogja, Edy Muhammad mengatakan, akan ada penerbitan Peraturan Walikota (Perwal) yang isinya mengatur Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) mengenai pengelolaan Danais.
Jumlah Danais yang diterima oleh Pemkot Jogja, merupakan jumlah terbesar yang diterima dibandingkan Pemkab lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Ada lima titik wilayah yang menjadi pusat keberadaan cagar budaya. Dengan demikian, untuk tata ruang dan dari sisi kelembagaan, ada banyak dana yang terkonsentrasi di Kota Jogja.
"Agar pelaksanaan Danais berjalan dengan baik, Tupoksi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait pengelolaan akan ditambah. Misalnya berkaitan pengampu anggaran, pengendalian, dan pengawalan penyerapan," terang Edy, Selasa (10/3/2015).
Perwal itu akan mengatur Tupoksi tambahan di SKPD terkait, yang isi bahasannya sejak perencanaan hingga evaluasi. Bappeda sendiri akan otomatis berada di bagian Tupoksi perencanaan.
Akan tetapi, harus ada bendahara pengeluaran pembantu, sehingga dana bukan mengalir langsung ke KPA.
Bagian Pengendalian dan Pembangunan (Dalbang) ikut aktif dalam mengawasi agar pencapaian sesuai progres yang direncanakan.
"Dalam waktu sepekan ke depan, draft Perwal akan diserahkan ke Walikota," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wapres Gibran Terima Raffi Ahmad Bahas Bantuan Banjir Sumatera
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- ADD Gunungkidul 2026 Tetap Rp123 Miliar Meski TKD Dipangkas
- Disdukcapil Bantul Gencarkan Jemput Bola KTP-el Warga Rentan
- Layanan Cuci Darah Diusulkan Dibuka di Rumah Sakit Ngoro-oro Patuk
- Libur Nataru, Penumpang Bandara YIA Tembus 13 Ribu per Hari
- DPUPKP Jogja Fokus Pemeliharaan Talut Rawan Longsor 2026
Advertisement
Advertisement



