Advertisement
BANDARA KULONPROGO : Pemda DIY Tidak Berniat Ubah Perda RTRW

Advertisement
Bandara Kulonprogo diminta PTUN Jogja mencabut IPL karena menyalahi aturan, tetapi Pemda DIY berkeras menyatakan tak pernah melakukan pelanggaran.
Harianjogja.com, JOGJA-Pemda DIY berkukuh tidak ada pelanggaran dalam rencana pembangunan Bandara Internasional di Kulonprogo, meski hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah membatalkan Izin Penetapan Lokasi (IPL) bandara karena dinilai tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Advertisement
Pemda DIY pun tidak berniat untuk mengubah RTRW.
"Tanpa diubah pun kalau pemahaman kita dan pusat masih sejalan, wong ada verifikasi dari BKPRN [Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional]," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, Tavip Agus Rayanto saat ditemui seusai rapat membahas konektivitas angkutan bandara di Kepatihan, Kamis (25/6/2015)
Tavip mengatakan RTRW Pemda DIY baru lahir pada 2010, maka bunyi (pasalnya) pengembangan Bandara Adisucipto karena belum ada fisibility studi (FS) atau studi kelayakan. FS bandara baru ada pada 2012. Saat bersamaan, kata Tavip, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo sedang menyusun Perda RTRW.
Menurutnya, Perda RTRW Pemkab Kulonprogo sudah menunjuk lokasi bandara karena sudah ada hasil FS bandara, maka namanya new international airport, bukan pengembangan Bandara Adisucipto. Tavip menilai hakim PTUN berpandangan lokasi bandara Kulonprogo RTRWnya tidak sesuai, "Padahal RTWR Kulonprogo dasarnya sudah FS baru," katanya
Lebih lanjut, Anggota Tim Percepatan Pembangunan Bandara ini menyatakan bahwa RTRW berlaku lima tahun, tidak bisa diubah ditengah jalan. "Artinya kalau 2010 ada kajian tak bisa didandani 2012. Nunggu 2015," kata Tavip.
Tavip meyakini hirarki aturan RTRW pusat dan daerah sudah ada benang merahnya, karena Perda RTRW Kulonprogo selain dikirim ke Pemda DIY juga dikirim ke pusat melalui BKPRN untuk mendapatkan izin. Tavip menyebut PTUN memandang regulasi perundang-undangan harus runtut yang diatasnya.
Padahal, sambung Tavip, RTRW beda-beda. Misalnya, RTRW di Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul jatuh temponya berbeda-beda, "Sehingga dicap tata ruangnya mboten cocok," ucap Tavip.
Tavip pun mempertanyakan jika RTRW Pemda DIY 2010 harus menyebut Bandara Kulonprogo dasarnya apa? Sebab belum ada FS bandara. FS bandara baru muncul dua tahun kemudian. Awalnya FS dilakukan ke tujuh calon lokasi bandara, dan yang paling fisibel adalah di Kulonprogo.
"Menurut saya cara membaca hirarki Undang-Undang dan Tata Ruang berbeda dengan hirarki Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah," kata Tavip.
Atas keyakinan tersebut, Tavip menyatakan Pemda DIY mantap untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Rizki Fatahillah selaku Kuasa Hukum penggugat (Wahana Tri Tunggal) mengatakan Perda RTRW Kulonprogo dan Perda RTRW Pemda DIY sudah jelas berbeda. Ia pun menyarankan jika ingin memindahkan pembangunan bandara dari Adisucipto ke Kulonprogo, maka harus diubah dahulu perda tata ruangnya.
"Dana untuk mengubah perda RTRW butuh waktu lama," kata dia.
Rizki pun mempertanyakan atas kepentingan apa tiba-tiba dalam Perda RTRW Kulonprogo memasukkan Pembangunan Bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kasus Kecelakaan Beruntun Tewaskan Pelajar SMAN 2 Bandung, Pengemudi Mobil Jadi Tersangka
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
- Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
Advertisement