Advertisement
PERNIKAHAN DINI : Judical Review Batas Nikah Diajukan, Ini Alasannya
Advertisement
Pernikahan dini untuk UU perkawinan diharapkan direvisi.
Harianjogja.com, JOGJA-Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan di DIY ada kecenderungan hamil di luar nikah terutama untuk anak usia SMP. Di rentang usia yang sama juga ada kecenderungan untuk melakukan kekerasan lebih dari rentang usia lainnya.
Advertisement
Untuk itu, Sultan meminta orangtua untuk bertanggungjawab terhadap anak mereka setidaknya sampai berusia 18 tahun. Hal ini menurutnya untuk mengatasi perkawinan dini dan hamil di luar nikah. Orangtua pun disebutnya harus berani terbuka untuk berdialog dengan anaknya terkait isu apapun.
“Orangtua juga harus paham kondisi anaknya, jangan lantas anak yang jadi korban karena orangtua dan lingkungannya tidak mau menerima kondisi anak itu,” tandas dia, Senin (8/2/2016)
Direktur Direktur Perencanaan, Pengendalian Kependudukan BKKBN Pusat Chamnah Wahyuni mengatakan pihaknya berusaha mengajukan Judicial Review Undang-Undang Perkawinan terutama untuk batasan nikah minimal. Saat ini usia minimal menikah untuk perempuan minimal 16 tahun. Mereka ingin menaikkan batas itu menjadi 18 tahun sesuai batas kategori usia anak.
“Tapi sampai sekarang belum disetujui,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kebijakan WFH Satu Hari Dinilai Belum Berdampak pada Penghematan BBM
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan di Breksi Diperkirakan Tak Seramai Tahun Lalu
- Ingin Berlibur ke Solo tanpa Macet, Cek Jadwal KRL Minggu 22 Maret
- Catat bagi Warga Soloraya, Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
- Ingin Balik setelah Lebaran di Jogja, Ini Jadwal KA Bandara YIA
- Jadwal KA Prameks Rute Kutoarjo-Jogja Minggu 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement



