Advertisement
PERNIKAHAN DINI : Judical Review Batas Nikah Diajukan, Ini Alasannya
Advertisement
Pernikahan dini untuk UU perkawinan diharapkan direvisi.
Harianjogja.com, JOGJA-Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan di DIY ada kecenderungan hamil di luar nikah terutama untuk anak usia SMP. Di rentang usia yang sama juga ada kecenderungan untuk melakukan kekerasan lebih dari rentang usia lainnya.
Advertisement
Untuk itu, Sultan meminta orangtua untuk bertanggungjawab terhadap anak mereka setidaknya sampai berusia 18 tahun. Hal ini menurutnya untuk mengatasi perkawinan dini dan hamil di luar nikah. Orangtua pun disebutnya harus berani terbuka untuk berdialog dengan anaknya terkait isu apapun.
“Orangtua juga harus paham kondisi anaknya, jangan lantas anak yang jadi korban karena orangtua dan lingkungannya tidak mau menerima kondisi anak itu,” tandas dia, Senin (8/2/2016)
Direktur Direktur Perencanaan, Pengendalian Kependudukan BKKBN Pusat Chamnah Wahyuni mengatakan pihaknya berusaha mengajukan Judicial Review Undang-Undang Perkawinan terutama untuk batasan nikah minimal. Saat ini usia minimal menikah untuk perempuan minimal 16 tahun. Mereka ingin menaikkan batas itu menjadi 18 tahun sesuai batas kategori usia anak.
“Tapi sampai sekarang belum disetujui,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pencarian Korban Tanah Longsor Cilacap, 8 Jenazah Dievakuasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini, Sabtu 15 Nov 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Sabtu 15 November 2025
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja, Purworejo dan Kebumen
- Jadwal Perpanjangan SIM di Kulonprogo Hari Ini, 15 November 2025
- Jadwal KA Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini 15 November 2025
Advertisement
Advertisement




