Advertisement
PERNIKAHAN DINI : Judical Review Batas Nikah Diajukan, Ini Alasannya

Advertisement
Pernikahan dini untuk UU perkawinan diharapkan direvisi.
Harianjogja.com, JOGJA-Sementara Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengungkapkan di DIY ada kecenderungan hamil di luar nikah terutama untuk anak usia SMP. Di rentang usia yang sama juga ada kecenderungan untuk melakukan kekerasan lebih dari rentang usia lainnya.
Advertisement
Untuk itu, Sultan meminta orangtua untuk bertanggungjawab terhadap anak mereka setidaknya sampai berusia 18 tahun. Hal ini menurutnya untuk mengatasi perkawinan dini dan hamil di luar nikah. Orangtua pun disebutnya harus berani terbuka untuk berdialog dengan anaknya terkait isu apapun.
“Orangtua juga harus paham kondisi anaknya, jangan lantas anak yang jadi korban karena orangtua dan lingkungannya tidak mau menerima kondisi anak itu,” tandas dia, Senin (8/2/2016)
Direktur Direktur Perencanaan, Pengendalian Kependudukan BKKBN Pusat Chamnah Wahyuni mengatakan pihaknya berusaha mengajukan Judicial Review Undang-Undang Perkawinan terutama untuk batasan nikah minimal. Saat ini usia minimal menikah untuk perempuan minimal 16 tahun. Mereka ingin menaikkan batas itu menjadi 18 tahun sesuai batas kategori usia anak.
“Tapi sampai sekarang belum disetujui,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Petugas Evakuasi Ular Sanca di Saluran Air Disbud Kulonprogo
- Atap Kios Pasar Semin Ambruk dan 30 Rumah di Gunungkidul Rusak
- Siswa SD Wonosari Tenggelam di Sungai Kamal Saat Kegiatan Pramuka
- Suryatmajan Dorong Warga Olah Sampah Mandiri lewat Program Mas Jos
- Satpol PP Bantul Razia Rumah Pijat Tak Berizin
Advertisement
Advertisement