Advertisement

HUTAN RAKYAT DIY : Sulitnya Mengendalikan Alih Fungsi Lahan

Sunartono
Rabu, 26 Oktober 2016 - 19:20 WIB
Nina Atmasari
HUTAN RAKYAT DIY : Sulitnya Mengendalikan Alih Fungsi Lahan IlustrasiEspos/Burhan Aris NugrahaALIH FUNGSI LAHAN--Pekerja menyelesaikan proyek perumahan yang dibangun di area persawahan produktif di Donohudan, Boyolali, Selasa (7 - 6). Pengalihfungsian lahan pertanian produktif di Provinsi Jateng setiap tahun mencapai luasan 2.000/2.500 hektare. SOLOPOS 08 JUN 2011 HAL 5 EKBIS

Advertisement

Hutan rakyat DIY terus menyusut namun Pemda DIY kesulitan mengendalikannya

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) DIY terus berupaya membentengi keberadaan hutan rakyat dari ancaman alihfungsi lahan berupa pembangunan permukiman.

Advertisement

Masyarakat yang memiliki hutan rakyat dengan tetap mempertahankan tidak ditebang akan diberikan insentif berupa pinjaman.

Kepala Dishutbun DIY Sutarto menjelaskan, luas hutan rakyat di DIY mencapai 74.000 hektare yang tersebar di Gunungkidul, Bantul, Kulonprogo dan beberapa di antaranya di Sleman.

Luasan itu dikelola melalui 1.700 kelompok tani dengan masing-masing pemilik rata-rata memiliki 0,2 hektare. Angka itu, terus diupayakan ditingkatkan dan dilakukan upaya mempertahankan terutama dari dampak percepatan alihfungsi lahan seperti pembangunan di DIY.

Meski sebenarnya, luasan hutan rakyat di DIY tidak menurun secara signifikan, atau masih sama dengan tahun sebelumnya.

"Tetapi karena tanahnya itu milik rakyat, kami tugasnya hanya pengendalian, mengerem, kalau secara tegas menyatakan tidak boleh [untuk alihfungsi] itu kan tidak mungkin," terang Sutarto di Kantornya, Baciro, Gondokusuman, Kota Jogja, Selasa (25/10/2016).

Bersambung halaman 2


Ia mengakui dalam mengelola hutan rakyat memiliki tantangan tersendiri dan tidak mudah karena harus memanfaatkan lahan milik rakyat. Serta butuh lintas sektor untuk melakukan pengelolaan.

"Harapannya memang tempat jadi sasaran kegiatan pembangunan itu harus dikurangi lah, jangan masuk di dalam kawasan hutan rakyat," tegasnya.

Ia menjelaskan, hutan rakyat di DIY lebih diarahkan sebagai kawasan lindung. Aturan itu perlu secara detail dimasukkan dalam Perda Tata Ruang, sehingga secara otomatis kawasan itu mendapat perlakuan khusus supaya terhindar dari perubahan fungsi menjadi kawasan pemukiman.

Kemudian sebagai upaya pengendalian, lanjutnya, ke depan akan ada perizinan menyangkut perubahan alihfungsi lebih diperketat. Terutama izin untuk pertambangan galian C di Gunungkidul yang banyak mengepras hutan rakyat.

Jika di kawasan tersebut sudah diantisipasi dengan banyak pertimbangan maka kelestariannya akan terjaga. "Itu semua jadi pertimbangan dalam tata ruang kita ada upaya pengendalian," ujarnya.

Cara lain yang paling praktis, kata dia, melalui penyuluhan kepada masyarakat. Serta memberikan insentif kepada warga yang lahannya jadi hutan rakyat melalui program tunda tebang.

Prosesnya, agar tidak cepat-cepat pohon ditebang kemudian diberi dukungan pendanaan melalui insentif untuk kredit tunda tebang dengan bunga hanya 6%. Sejumlah kelompok tani yang banyak memanfaatkan program itu adalah Ponjong, Semanu, Panggang Gunungkidul, beberapa wilayah di Kulonprogo serta Cangkringan, Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pilgub Jakarta 2024, Demokrat Bakal Calonkan Dede Yusuf

News
| Jum'at, 19 April 2024, 15:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement