Advertisement
PENATAAN STASIUN TUGU : PT.KAI dan Trah HB VII Saling Klaim Lahan SG
Advertisement
Penataan Stasiun Tugu, konflik terjadi antara PT KAI dan trah HB VII
Harianjogja.com, JOGJA -- PT.Kereta Api Indonesia (KAI) saling mengklaim kepemilikan hak pengelolaan lahan Sultan Ground (SG) seluas sekitar 8.000 meter di utara Stasiun Tugu, Kampung Bedeng, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis. Dua patok yang dipasang PT.KAI di lahan tersebut, Jumat (2/12/2016) pagi kemarin, dibongkar lagi oleh warga yang mengaku trah HB VII.
Advertisement
(Baca Juga : http://www.solopos.com/2016/08/31/penataan-stasiun-tugu-pedagang-menduga-penertiban-untuk-pkl-tanpa-kbp-749110">PENATAAN STASIUN TUGU : Pedagang Menduga Penertiban untuk PKL Tanpa KBP)
Manager Humas PT.KAI Daerah Operasional 6, Eko Budianto mengatakan lahan bekas pabrik minyak itu dibawah penguasaan PT.KAI sesuai bukti Groundkaart atau peta wilayah Nomor W.17917F dan sudah seizin Kraton karena tanah itu merupakan SG.
Pihaknya juga selama ini yang membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) di lahan 8.000 meter persegi itu.
"Jadi kami sudah pasang papan di lokasi itu bahwa lahan itu milik PT.KAI, tidak boleh ada yang menggunakannya," kata Eko dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (2/12/2016).
[caption id="attachment_773755" align="alignleft" width="370"]http://images.solopos.com/2016/12/161202-pt-kai-3-370x247.jpg" alt="Warga menunjukan papan PT.KAI yang dirobohkan. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)" width="370" height="247" /> Warga menunjukan papan PT.KAI yang dirobohkan. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)[/caption]
Eko mengatakan pemasangan papan tanda hak pakai PT.KAI itu dilakukan setelah mendapat informasi adanya pengkavlingan lahan oleh oknum trah HB VII kemudian ditawarkan kepada warga. Karena itu, PT.KAI Daerah Operasional 6 menerjunkan petugas untuk segera memasang papan sekitar pukul 06.00 WIB.
Eko menegaskan upaya penertiban aset KAI akan terus dilakukan sejak 2014 lalu setelah mendapat surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal penertiban barang milik negara berupa tanah dan bangunan. Penertiban aset wilayah Daerah Operasional 6 untuk luar DIY sudah mencapai 90 persen. Hanya di DIY belum maksimal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement