Advertisement

TAMBANG ILEGAL BANTUL : Mungkinkah Reklamasi Dilakukan Pemerintah?

Irwan A Syambudi
Jum'at, 23 Desember 2016 - 11:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
TAMBANG ILEGAL BANTUL : Mungkinkah Reklamasi Dilakukan Pemerintah? Akibat aktivitas pertambangan di Dusun Srumbung, Desa Segoroyoso, Kecamatan Pleret, terbentuk kubangan air dan jurang sedalam belasan meter. foto diambil pada Senin (5/12/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Tambang ilegal Bantul perlu ditangani bersama.

Harianjogja.com, BANTUL — Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DIY mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) DIY ataupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melakukan pemulihan lingkungan paska-penambangan. Pasalnya praktek tambang ilegal di Dusun Grogol VII, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul kini menimbulkan potensi bencana longsor maupun banjir.

Advertisement

Baca Juga :http://www.solopos.com/2016/12/22/tambang-ilegal-bantul-walhi-desak-pemerintah-pulihkan-lokasi-778762"> TAMBANG ILEGAL BANTUL : Walhi Desak Pemerintah Pulihkan Lokasi
Pelaksana Harian Kepala BPBD Bantul, Dwi Daryanto menambahkan jika area penambangan tanpa disertai dengan reklamasi atau penghijauan bisa menjadi ancaman bencana. Sebab itu, dalam penambangan resmi yang dilakukan para penambang selalu disertai kewajiban, untuk melakukan reklamasi pasca penambangan.

Akan tetapi persoalnya mayoritas tambang yang ada di Bantul merupakan tambang ilegal, sehingga reklamasi tidak dilakukan. Dengan demikian adanya sejumlah kasus pertambangan ilegal, termasuk di Dusun Grogol VII akan segera dikomunikasikan dengan dinas terkait. Dia tidak menutup kemungkinan adanya reklamasi yang dilakukan pihak pemerintah.

Namun dia berharap masyarakat juga ikut serta dalam upaya pemullihan lingkungan bekas tambang. Sebab menurutnya masyarakat juga telah melakukan pembiaran dan bahakan melakukan praktek terhadap praktek pertambangan itu sendiri. Sehingga kedepan masyarakat perlu adanya sosialisasi akan resiko bencana, dampak dari penambangan ilegal.

Sebelumnya seorang warga Grogol VII, Jumingin, menyebut jika memang pemilik lahan penambangan di Grogol VII mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 7.500 per satu truk hasil tambang. Namun imbasnya saat hujan datang sejumlah rumah dan bangunan di area penambangan terancam longsor. Buktinya beberapa kali saat hujan datang, di sekitar tambang muncul genangan air yang kadang mengakibatkan banjir.

"Sebenarnya ya ngrusak lingkungan, kalau sudah hujan biasanya longsor dan kena rumah-rumah warga. Tapi karena penambangan ini sudah dikoordinir Pak Dukuh (Grogol VII), yang punya lahan juga sudah setuju, tidak ada warga yang protes, meski aktivitas penambangan di sini sudah 1 tahun lebih berjalan," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:07 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement