Advertisement

BANDARA KULONPROGO : Rp231,21 miliar untuk Bangunan Pemerintah

Sunartono
Sabtu, 24 Desember 2016 - 14:20 WIB
Mediani Dyah Natalia
BANDARA KULONPROGO : Rp231,21 miliar untuk Bangunan Pemerintah Belasan warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) asal Dusun Bapangan dan Kepek, Desa Glagah, Temon, menemui Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo di kantornya, Senin (18/4/2016). (Rima Sekarani I.N./JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Bandara Kulonprogo kali ini mengenai tahapan pembayaran konsinyasi

Harianjogja.com, JOGJA -- PT Angkasa Pura selaku pelaksana proyek pembangunan Bandara Kulonprogo akan melakukan transfer tunai ke Pengadilan Negeri Wates sebesar Rp1 triliun dalam proses konsiyasi sengketa lahan terdampak bandara. Nilai itu termasuk ganti rugi Pakualaman Ground (PAG) yang diklaim pihak ketiga dan lahan milik warga sengketa maupun penolak pembangunan bandara.

Advertisement

Kepala Kanwil BPN DIY Perdananto Ariwibowo mengatakan terkait sengketa lahan PAG juga dilakukan konsinyasi.

Sejumlah regulasi mengharuskan pihaknya menyerahkan ke pengadilan terhadap pengadaan lahan untuk kepentingan umum jika terjadi sengketa. Ada delapan kondisi, bahwa ketua pengadaan tanah harus menyampaikan ke pengadilan. Salahsatunya, jika objek sedang berperkara di pengadilan seperti tidak sepakat dengan mengajukan gugatan maupun tidak menggugat.

Ketentuan itu telah diatur dalam Perpres No. 71/2012 tentangĀ  penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum yang kemudian direvisi melalui Perpres No. 148/2015. Selain itu juga di Peraturan Kepala BPN No. 5/2012 tentang pengadaan tanah dan Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2016 tentang pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum pada peradilan tata usaha negara.

"Ada delapan kategori, dalam aturan itu yang BPN harus mengusulkan kepada Angkasa Pura untuk menitipkan uang ganti rugi ke pengadilan," terangnya, di Kantor Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY, Jumat (23/12/2016).

Ganti Rugi Instansi

Kanwil BPN DIY juga memberikan ganti rugi lahan, bangunan milik instansi pemerintahan yang terdampak pembangunan Bandara Kulonprogo, Jumat (23/12/2016). Nilai ganti rugi total Rp231,21 miliar atau setengah dari total nilai ganti rugi lahan milik instansi pemerintah sebesar Rp400 miliar. Lahan milik pemerintah itu antara lain tanah kas desa di wilayah terdampak serta sejumlah lahan dan bangunan milik pemerintah kabupaten maupun provinsi.

Dari total Rp231,21 miliar yang telah dibayarkan kemarin sebagian besar merupakan lahan tanah kas desa terdampak. Dengan nilai tanah total Rp203,32 miliar, bangunan Rp8,6 miliar, tanaman dinilai Rp1,7 miliar, tempat pemakaman umum (TPU) Rp11 miliar dan sarana penunjang lainnya (SPL) sebesar Rp5,2 miliar.

Kabid Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN DIY Suwardi mengatakan, dari total angka Rp232,21 miliar itu rencananya akan diberikan kepada instansi terdampak kemarin. Namun ia mengaku belum semuanya tersalurkan, karena ada beberapa yang kekurangan data dan perwakilan instansi tidak datang.

"Total yang akan kami berikan hari ini Rp232 miliar, tetapi ini belum tersampaikan semua karena ada yang tidak hadir dan syarat lain [belum lengkap]," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement