Advertisement
Peran Komite Sekolah Dianggap Belum Maksimal sebagai Penyalur Aspirasi Wali Murid

Advertisement
Peran komite sekolah dinilai belum maksimal sebagai alat kontrol sekaligus penyalur aspirasi wali murid
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Peran komite sekolah dinilai belum maksimal sebagai alat kontrol sekaligus penyalur aspirasi wali murid. Oleh sebab itu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No75/2016 tentang Komite Sekolah terus didorong implementasinya.
Advertisement
Hal itu terungkap dalam diskusi Implementasi Permendikbud yang digelar di Aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gunungkidul, pada Selasa (16/5/2017) pagi.
Salah satu narasumber yakni Diretrur Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK), Kangsure Suroto mengatakan selama ini komite sekolah cenderung hanya sebagai alat untuk pengumpul dana sekolah.
“Selama ini komite sekolah secara umum fungsi yang berjalan adalah pengumpul dana. Dan inilah yang kemudian memunculkan label tukang stempel atau ATM-nya sekolah,” kata dia, Selasa.
Menurutnya sesuai dengan Permendikbud itu, seharusnya peran komite sekolah jauh lebih startegis dan vital di dalam dunia pendidikan. Komite sekolah idealnya menjadi alat kontrol dan juga wadah untuk menyalurkan aspirasi wali murid ke sekolah.
Namun yang terjadi selama ini malah sebaliknya, komposisi keanggotaan komite sekolah malah tidak merepresentasikan dan mewakili aspirasi wali murid. Sehingga wali murid malah cenderung tidak banyak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.
“Kenyataan di lapangan komite sekolah malah terdiri dari guru dan bukan orang tua murid di sekolah tersebut. Periode pengurusannya pun biasanya lebih berlangsung sangat panjang sehingga itu sangat rawan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Dari penelitian yang dilakukan YSKK, Suroto menyebut saat ini lebih dari 50% komite sekolah di Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan regulasi yang diatur dalam Permendikbud No75/2016. Mayoritas masalah yang dihadapi oleh komite sekolah adalah minimnya kapasitas untuk mengelola dan menjalankan organisasi.
Salah seorang Ketua Komite Sekolah SMP 1 Ngipar, Prapto Sediyono mengakui sebelum adanya Permindikbud No75/2016, komite sekolah memang lebih berfungsi sebagai pengumpul dana bagi sekolah. “Dari aturan sebelumnya memang lebih berfungsi untuk pencari dana,” kata dia.
Selain itu, memang dalam aturan sebelumnya tidak diatur perihal keangotaan komite yang masih terlalu bebas, sehingga kadang kala tidak dapat mewakili aspirasi wali murid. Oleh sebab itu pihaknya mendukung adanya Permendibud yang membatasi keanggotaan komite sekolah.
Sementara itu, anggota Komite Sekolah SMP 1 Karangmojo, Tatik mengatakan selama ini komite sekolah memang memiliki fungsi untuk mengumpulkan dana kebutuhan sekolah. Namun demikian Hal itu semata-mata memang karena kebutuhan sekolah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- 23 Kambing Mati di Turi Sleman Akibat Keracunan Pakan
- Lurah Srimulyo Membantah Tuduhan Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa
- SPMB 2025, Banyak SMP Negeri di Bantul Kekurangan Siswa, Ternyata Sebagian karena ke Pondok Pesantren
- Kasus Pelecehan Anak di Kasihan Dilaporkan ke Polres Bantul, Korban Siswi Berusia 6 Tahun
- Siapkan Surat-Surat! Polres Bantul Gelar Operasi Patuh Progo 14-27 Juli 2025
Advertisement
Advertisement