Advertisement

PERJUDIAN KULONPROGO : CI, Perangkat Desa yang Terlibat Diminta Mengundurkan Diri

Uli Febriarni
Sabtu, 27 Mei 2017 - 07:22 WIB
Mediani Dyah Natalia
PERJUDIAN KULONPROGO : CI, Perangkat Desa yang Terlibat Diminta Mengundurkan Diri Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistyanto (kanan) menunjukkan tersangka pengepul kupon judi cap ji kie, Sugeng Riyadi, 30, (dua dari kanan) dan pembeli Joko Santoso, 55, (tiga dari kanan), Satibi, 56, (tiga dari kiri), Wagino, 50, (dua dari kiri), dan Andi Susilo, 48, (kiri) saat gelar perkara di Polsek Serengan, Solo, Kamis (6/11). Tersangka penjual dan pembeli tersebut berhasil ditangkap polisi di Joyontakan, Serengan, Solo pada Senin (3 - 11) malam dengan barang bukti tiga lembar paito, satu bolpoin, satu

Advertisement

Perjudian Kulonprogo, Perbup memberikan kejelasan mengenai pelanggaran hukum.

Harianjogja.com, KULONPROGO -- Kepala Desa Sendangsari, Sumbogo meminta perangkat desa yang tertangkap karena tindak perjudian, untuk segera mengundurkan diri.

Advertisement

Sumbogo menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan kepada CI mengenai aturan yang harus dipahami, yakni Peraturan Bupati No.24/2015 yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah No.3/2015 tentang Perangkat Desa. Aturan tersebut ia kirimkan kepada CI via pesan singkat aplikasi WhatsApp, ia berharap CI kemudian mengetahui dengan jelas bahwa apabila telah melakukan pelanggaran hukum, ia harus diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kebijakan dari desa, saya suruh mundur saja," kata dia, Jumat (26/5/2017).

Bogo menambahkan, dirinya meminta pengunduran diri tersebut sudah disampaikan kepada pihak desa, sebelum dilakukan penyusunan Berkas Acara Pemeriksaan. Ia menambahkan, saat ini CI berada di kediamannya dengan alasan kondisi fisik dan kesehatan. Ia juga mengungkapkan bahwa CI telah menyambangi kediaman sejumlah warga, untuk meminta maaf atas perbuatannya. Sebagai kepala desa, menurutnya CI memang telah beberapa kali diketahui melakukan perjudian.

Sebelumnya CI, 50 tahun, seorang perangkat desa Sendangsari, mengalami kejang-kejang dan pingsan. Tak lama setelah ditangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Pengasih, karena terlibat dalam permainan judi kartu, Kamis (25/5/2017) dini hari. CI merupakan satu dari empat orang warga Dusun Blubuk, Desa Sendangsari, yang tertangkap basah tengah bermain judi pada sekitar pukul 03.00 WIB. Tiga orang lainnya yakni SGY, 50 tahun, KDM, 40, dan ERD, 50. CI mengalami kejang-kejang ketika menjalani pemeriksanaan di Mapolsek Pengasih, di hari yang sama. Sehingga ia urung ditahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement