Advertisement

POLEMIK TAKSI ONLINE : Apa Keputusan Sultan?

Sunartono
Selasa, 30 Mei 2017 - 14:55 WIB
Nina Atmasari
POLEMIK TAKSI ONLINE : Apa Keputusan Sultan? Gubernur DIY, Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan kuliah umum mahasiswa baru STIPRAM di Hotel Sahid Raya, Babarsari, Sleman, pada Senin (8/8/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwon X belum memutuskan terkait kepastian bisa diterbitkannya Pergub DIY terkait taksi online

Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwon X belum memutuskan terkait kepastian bisa diterbitkannya Pergub DIY terkaithttp://m.harianjogja.com/?p=820700"> taksi online pada akhir Mei 2017.

Advertisement

Hal ini mengingat, dari draf Pergub yang saat ini masih dibahas belum bisa memuat terkaithttp://m.harianjogja.com/?p=819314"> kuota dan tarif. Sultan sepakat jika kuota dan tarif tersebut dibahas lebih dahulu bersama pemilik usaha jasa taksi online.

Sultan mengatakan, saat ini Pemda DIY ada dua pilihan terkait penerbitan http://m.harianjogja.com/?p=820701">Pergub taksi online. Jika memaksa mengeluarkan Pergub akhir Mei 2017, namun aturan lebih rinci dan krusial belum bisa masuk di dalamnya. Seperti penentuan tarif batas atas, batas bawah serta kuota dari taksi online di DIY.

Pilihan lain, lanjutnya, menunda penertiban Pergub sehingga nanti bisa dikeluarkan setelah nanti ditentukan tarif dan kuotanya setelah melalui penetapan dari Kementrian Perhubungan. Karena penentuan tarif batas atas dan batas bawah sepenuhnya menjadi kewenangan pusat atas pengajuan dari daerah.

"Kita ada dua pilihan saya mengeluarkan [Pergub] tetapi menyangkut tarif rendah dan tinggi tetap tidak bisa kita putuskan. Atau kita keluarkan [Pergub] sambil menunggu keputusannya Pak Menteri [pengajuan tarif], atau kita ambil keputusan mempertemukan dengan pemilik taksi dan online kira-kira minimum yang dimaksud berapa," terang Sultan di Kepatihan, Selasa (30/5/2017).

Meski tidak menyatakan secara tegas, Sultan memberikan sinyal, hingga Selasa (30/5/2017) ia belum membubuhkan tandatangan atas Pergub taksi online. Pemda DIY, lanjut Sultan, bisa dengan segera menerbitkan Pergub pada akhir Mei 2017. Akantetapi Pergub beredar tanpa ada keputusan yang penting seperti halnya tarif.

"Sekarang kalau ini saya tidak perlu nunggu langsung tak tandatangi tak edarke ning ora ono tarif, tarifnya masih menunggu. Atau saya tunda saya masukkan tapi kan tarifnya keputusan menteri sudah harus keluar," ungkapnya.

Sultan berharap, pihaknya bisa duduk bersama dengan pemilik jasa taksi online untuk membahas tarif dan kuota. Sayangnya, selama ini yang muncul bukan pemilik jasa taksi online melainkan para sopirnya. Sehingga menghambat proses penentuan kebijakan. Ia berpendapat, sebaiknya dibahas lebih dahulu terkait kuota dan tarif.

"Lha iya ini pilihan, kalau saya lebih cenderung berharap bagaimana kita bicara bertemu kuotane piye, tarif maksimum minimum piro. Harapan saya kami bisa bertemu dengan pengusaha bukan dengan sopir, nek dengan sopir piye mau menentukan bukan pengusahanya. Karena yang muncul hanya sopirnya pengusahanya enggak," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement