Advertisement
POLEMIK TAKSI ONLINE : Apa Keputusan Sultan?

Advertisement
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwon X belum memutuskan terkait kepastian bisa diterbitkannya Pergub DIY terkait taksi online
Harianjogja.com, JOGJA- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwon X belum memutuskan terkait kepastian bisa diterbitkannya Pergub DIY terkaithttp://m.harianjogja.com/?p=820700"> taksi online pada akhir Mei 2017.
Advertisement
Hal ini mengingat, dari draf Pergub yang saat ini masih dibahas belum bisa memuat terkaithttp://m.harianjogja.com/?p=819314"> kuota dan tarif. Sultan sepakat jika kuota dan tarif tersebut dibahas lebih dahulu bersama pemilik usaha jasa taksi online.
Sultan mengatakan, saat ini Pemda DIY ada dua pilihan terkait penerbitan http://m.harianjogja.com/?p=820701">Pergub taksi online. Jika memaksa mengeluarkan Pergub akhir Mei 2017, namun aturan lebih rinci dan krusial belum bisa masuk di dalamnya. Seperti penentuan tarif batas atas, batas bawah serta kuota dari taksi online di DIY.
Pilihan lain, lanjutnya, menunda penertiban Pergub sehingga nanti bisa dikeluarkan setelah nanti ditentukan tarif dan kuotanya setelah melalui penetapan dari Kementrian Perhubungan. Karena penentuan tarif batas atas dan batas bawah sepenuhnya menjadi kewenangan pusat atas pengajuan dari daerah.
"Kita ada dua pilihan saya mengeluarkan [Pergub] tetapi menyangkut tarif rendah dan tinggi tetap tidak bisa kita putuskan. Atau kita keluarkan [Pergub] sambil menunggu keputusannya Pak Menteri [pengajuan tarif], atau kita ambil keputusan mempertemukan dengan pemilik taksi dan online kira-kira minimum yang dimaksud berapa," terang Sultan di Kepatihan, Selasa (30/5/2017).
Meski tidak menyatakan secara tegas, Sultan memberikan sinyal, hingga Selasa (30/5/2017) ia belum membubuhkan tandatangan atas Pergub taksi online. Pemda DIY, lanjut Sultan, bisa dengan segera menerbitkan Pergub pada akhir Mei 2017. Akantetapi Pergub beredar tanpa ada keputusan yang penting seperti halnya tarif.
"Sekarang kalau ini saya tidak perlu nunggu langsung tak tandatangi tak edarke ning ora ono tarif, tarifnya masih menunggu. Atau saya tunda saya masukkan tapi kan tarifnya keputusan menteri sudah harus keluar," ungkapnya.
Sultan berharap, pihaknya bisa duduk bersama dengan pemilik jasa taksi online untuk membahas tarif dan kuota. Sayangnya, selama ini yang muncul bukan pemilik jasa taksi online melainkan para sopirnya. Sehingga menghambat proses penentuan kebijakan. Ia berpendapat, sebaiknya dibahas lebih dahulu terkait kuota dan tarif.
"Lha iya ini pilihan, kalau saya lebih cenderung berharap bagaimana kita bicara bertemu kuotane piye, tarif maksimum minimum piro. Harapan saya kami bisa bertemu dengan pengusaha bukan dengan sopir, nek dengan sopir piye mau menentukan bukan pengusahanya. Karena yang muncul hanya sopirnya pengusahanya enggak," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata di Jogja
- Bencana Kekeringan Melanda Bantul, Sumber Air Mengering, Warga Trimurti Andalkan Bantuan Droping Air Setiap Hari
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa
- Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement
Advertisement