Advertisement
Kenaikan PAD Gunungkidul Rp70,6 Miliar Dianggap Semu, Ini Penyebabnya

Advertisement
Pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Gunungkidul telah menyepakati rancanan APBD Perubahan 2017
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Pemerintah Kabupaten dan Anggota DPRD Gunungkidul telah menyepakati rancanan APBD Perubahan 2017 pada Kamis (6/10/2017). Dalam kesepakatan tersebut diketahui Pendapatan Asli Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp70,6 miliar.
Advertisement
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, dalam pembahasan APBD Perubahan 2017 terdapat perubahan plafon anggaran yang dimiliki pemkab, mulai dari dana perimbangan dari Pemerintah Pusat hingga penetapan target Pendapatan Asli Daerah di tahun ini.
Sejumlah perubahan ini berdampak terhadap proyeksi anggaran yang dimiliki sehingga berpengaruh terhadap program kegiatan hingga akhir tahun nanti.
“Semua sudah diketok [disahkan] dan tinggal kami menyerahkan ke provinsi untuk dilakukan evaluasi,” kata Putro kepada wartawan, Jumat (6/10/2017).
Menurut dia, salah satu perubahan terlihat dalam proyeksi pendapatan PAD yang ingin dicapai pemkab. Jika mengaku pada pembahasan APBD murni, maka target pendapatan hanya sebesar Rp192,3 miliar.
Namun dalam APBD Perubahan dilakukan penyesuaian sehingga targetnya naik menjadi Rp263 miliar. “Total naiknya ada sekitar Rp70,6 miliar,” ungkapnya.
Putro menjelaskan, kenaikan target PAD disebabkan oleh beberapa faktor. Selain adanya program intensifikasi pajak dan retribusi, kenaikan juga terjadi karena adanya pemberian sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Dana BOS sangat membantu, meski nantinya anggaran tersebut langsung digunakan untuk kegiatan di sekolah yang menyangkut pembiayaan BOS,” kata mantan Kepala Bidang Anggaran ini.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Gunungkidul Purwanto menilai kenaikan PAD yang dicanangkan pemkab hanya bersifat semu. Ia berdalih, kenaikan terjadi karena dana dari Pemerintah Pusat dan bukan disebabkan oleh kinerja dari pemkab dalam menggenjot sektor pendapatan.
“Kenaikan Rp70,6 miliar, sekitar Rp66 miliar disumbang dari sisa transfer Dana BOS. Sedang sisanya baru berasal dari pemkab yang bersumber dari retribusi dan pajak yang dimiliki,” ujarnya.
Purwanto menjelaskan, secara aturan memang diperbolehkan dana yang berasal dari Pemerintah Pusat dijadikan sebagai sumber pendapatan. Namun demikian, lanjut dia, hal tersebut tidak selayaknya dibanggakan karena bukan atas kinerja sendiri.
“Waktu pembahasan, kami sudah mengusulkan adanya kenaikan sektor retribusi hingga Rp2 miliar, tapi tidak disetujui dan pemkab hanya mampu menaikan kurang dari Rp1 miliar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Kritik Layanan Uji Kir Bantul, Dishub Bantah dan Ungkap Fakta Lapangan
- Kenaikan Suhu Bumi Memperparah Kondisi Penderita Lupus
- Frekuensi Perjalanan Kereta Api Lebih Padat pada Libur Waisak, KAI Daop 6 Jogja Himbau Masyarakat Berhati-hati
- Warga Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Semin Gunungkidul
- Petugas BPBD Bantul Evakuasi Pekerja yang Tersengat Listrik di Banguntapan
Advertisement