Advertisement
Duh...Dana Desa Kerap Dijadikan Bahan Kampanye

Advertisement
Dana desa bisa panaskan suhu politik di desa.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Besarnya aliran dana desa yang digelontorkan setiap tahun dapat membuat konstelasi politik di tingkat desa memanas.
Advertisement
Terlebih menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun depan, isu dana desa dapat dijadikan bahan kampanye.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBMD) Gunungkidul, Subiantoro, mengaku aktif melakukan pembinaan ke sejumlah desa. Khususnya pembinaan mengenai pemanfaatan dana desa dan juga resiko politik yang disebabkan adanya dana desa.
“Kami selalu menyampaikan ke desa-desa bahwa harus bisa semakin meminimalisir gesekan akibat dana desa. Karena kan tahun depan akan ada Pilkades serentak, bisa jadi isu dana desa digunakan untuk kampanye positif atau negatif hingga berpotensi konfik,” kata dia, Jumat (27/10/2017).
Menurut dia secara umum pengelolaan dana desa di Gunungkidul berjalan dengan baik. Terbukti sampai saat ini nyaris tidak ada pelanggaran hukum yang secara jelas bersumber dari dana desa. “Kalaupun ada kepala desa terbelit kasus hukum, persoalannya sangat kompleks,” ujar Subiantoro.
Dia mencontohkan, kasus dugaan korupsi APBDes Bunder, Kecamatan Patuk. Mantan Kades Bunder, Kabul Santoso kasus hukumnya belum inkracht, tetapi dalam kasus tersebut tidak menyebutkan secara rinci perkaranya bersumber dari dana desa.
Menurut dia, sekalipun ada persoalan yang bersumber dari dana desa, sejauh ini masih bisa diselesaikan di tingkat internal.
Permasalahan bisa diselesaikan pada tataran pemerintah desa atau lingkup kecamatan. “Contohnya, permasalahan dana desa tersebut dilatarbelakangi unsur politik dan suka tidak suka,” katanya.
Seperti yang di Desa Sambirejo, Kecamatan Ponjong, terjadi salah paham antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan perangkat desa. Namun setelah mediasi, konflik tersebut dapat diselesaikan. “Penyelesaiannya tidak sampai melibatkan pemerintah daerah,” jelasnya.
Ketua Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Pusat dan Daerah (TP4D) Gunungkidul, Wibowo Wisnu Nugroho, mengatakan pengelolaan dana desa harus dikawal. “Belum lama ini 144 kepala desa dikumpulkan kaitannya dengan sosialisasi pengelola uang dana desa,” katanya.
Dalam sosialisasi itu kepala desa diberikan pendampingan. Dengan begitu perangkat desa tidak melakukan pelanggaran hukum. Misalnya dengan menaikkan atau menurunkan margin harga barang atau jasa pada laporan keuangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement