Advertisement
Diultimatum Warga Gara-Gara Karst Gunung Sewu, Ini Respons Badingah

Advertisement
Bupati dan Wabup tak mau berkomentar tentang somasi KMPPS.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Gunungkidul kompak tak mau berkomentar terkait surat somasi alias ultimatum yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Peduli Pegunungan Sewu (KMPPS).
Advertisement
Somasi yang ditujukan kepala Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul itu mendesak agar sejumlah izin yang telah diterbitkan kepada pengembang resort di Pantai Seruni, Kecamatan Tepus segera dicabut.
Saat ditemui pada Rabu (15/11/2017) seusai mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Gunungkidul, Bupati Gunungkidul, Badingah tak memberikan komentar terkait somasi yang dilayangkan KMPPS pada 7 November lalu. “Itu saya serahkan kepada teman-teman karena kemarin saya cuti. Dan ini nanti baru akan saya komunikasikan, saya serahkan kepada Pak Wakil [Wakil Bupati] dan Pak Sekda” kata dia, Rabu (15/11/2017).
Tak jauh berbeda dengan Bupati, Wabup Gunungkidul, Immawan Wahyudi juga enggan berkomentar terkait dengan somasi tersebut. “Ke Pak Sekda saja. Pokoknya itu sudah ditangai sepenuhnya oleh Pak Sekda,” ujarnya.
Sementara itu, saat dihubungi, Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajat Ruswandono mengatakan masih akan melakukan rapat untuk memberikan tanggapan terkait dengan somasi tersebut. Terlebih untuk menanggapi tuntutan dari KMPPS yang meminta segera mencabut izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi untuk proyek pembangunan di Pantai Seruni.
“Iya itu nanti jelas akan kami tanggapi, di lapangan juga sudah kami setop [pembangunanya]. Jadi tidak mungkin kalau tidak kami tanggapi,” kata Drajat.
Namun demikian terkait dengan tuntutan dari KMPPS, pihaknya masih akan melakukan rapat dan mempelajari lebih lanjut. Menurut dia pembangunan apapun jika memenuhi prosedur yang benar dapat dilakukan dan tidak dapat dilarang.
Sebelumnya KMPPS melayangkan somasi kepada Pemkab Gunungkidul karena dinilai telah melanggar konstitusi dengan memberikan sejumlah izin untuk pembangunan resort di kawasan karst yang dilindungi.
Untuk itu KMPPS meminta pembangunan harus dihentikan dan izin harus dicabut. “Tuntutannya adalah agar pemkab segera mencabut izin tata ruang, izin prinsip dan izin lokasi untuk proyek pembangunan di Pantai Seruni,” kata perwakilan KMPPS, Triyo Handoko.
Pembangunan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah aturan. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 26/2008 tentang Rencana Tanta Ruang Wilayah Nasional; Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 2/2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DIY; serta Perda Gunungkidul Nomor 6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Gunungkidul 2010-2030.
Atas dasar tersebut pihaknya mendesak agar pemkab segera mencabut izin yang telah dikeluarkan. “Apabila sampai waktu yang telah ditentukan yakitu selama 10 hari semenjak somasi ini dilayangkan pemkab tidak melakukan tuntutan kami, maka kami akan menempuh jalur hukum,” kata Triyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

170 Siswa Keracunan Menu MBG, MPR RI Minta Lakukan Evaluasi Kualitas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polda DIY Naikkan Status Kasus Dugaan Mafia Tanah yang Menimpa Mbah Tupon ke Tahap Penyidikan
- Kegiatan Padat Karya di Gunungkidul Turun Drastis Tahun Ini, Begini Penjelasan Pemkab
- Di Pasar Beringharjo Kini Ada Layanan KB Pemasangan Kontrasepsi Gratis, Cek Jadwalnya
- Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
- Jogja Food & Beverage Expo, Ajang Pebisnis Makanan Minuman Suguhkan Tren dan Inovasi
Advertisement