Advertisement
Seperti Ini Aturan untuk Bangunan di Tepi Sungai, Ternyata Masih Banyak Dilanggar

Advertisement
Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) sejauh ini belum melakukan pemetaan sungai yang terkait dengan penanganan musibah
Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) sejauh ini belum melakukan pemetaan sungai yang terkait dengan penanganan musibah. Yang dilakukan instansi itu setiap tahunnya adalah melakukan monitoring banjir dan erosi saja. Untuk pemetaan kawasan bencana belum pernah dilakukan.
Advertisement
Namun meski demikian, BBWSO juga sudah berusaha melakukan langkah-langkah untuk menata permukiman di kawasan bantaran sungai agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pada pasal 15 di aturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Untuk garis sempadan sungai tak bertanggung di dalam kawasan perkotaan ditetapkan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan tiga meter. Semakin dalam sungai, maka jaraknya semakin jauh. Sedangkan untuk sungai bertanggul dalam perkotaan ditentukkan paling sedikit berjarak tiga meter.
Kasi Perencanaan Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSO Antyarsa Ikana Dani mengatakan PM 28/2015 hingga kini memang belum banyak diikuti, tapi juga sudah ada beberapa yang mau mengundurkan bangunan.
Ia mengatakan menggusur warga yang tinggal dibantara sungai begitu saja adalah langkah yang kurang bijaksana karena bagaimanapun mereka sudah tinggal di wilayah itu bertahun-tahun.
Ia menyatakan perlu ada langkah persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan hal tersebut. “Kasian warga yang ada disitu karena itu perlu diajak bicara,” ucapnya.
BBWSO, sebutnya, saat ini sedang menggodok jarak sungai yang paling pas dengan melibatkan pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. “Kalau dalam PM itu kan awalnya saja, tapi setiap daerah bisa diberikan kesempatan untuk menentukan jaraknya sesuai dengan kesepakatan berbagai pihak. Istilahnya kearifan lokal setiap daerah diperhatikan,” ucap Dani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini Menurut BMKG, Rabu 4 Juni 2025, Langit di DIY Cerah!
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025, Berangkat dari Stasiun Palur, Purwosari atau Balapan Solo
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Rabu 4 Juni 2025
Advertisement
Advertisement