Advertisement
Baru 60 Pengemudi Taksi Online yang Mendaftar Izin Operasional
Advertisement
SK Gubernur ditunda karena pengemudi yang mendaftar sedikit.
Harianjogja.com, JOGJA--Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mengatur tentang penentuan tarif, kuota dan wilayah angkutan tidak dalam trayek atau kerap disebut taksi online, hingga kini belum ditandatangani, sebab pengemudi yang mengurus izin operasional sangat sedikit jika dibandingkan dengan kuota yang diatur.
Advertisement
Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo menyatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, kuota yang ditetapkan sebanyak 490 kendaraan.
"Saya sudah menghadap Pak Gubernur [Sri Sultan HB X]. Beliau bertanya yang daftar berapa, saya jawab masih sedikit, sekitar 60-an. Karena itu saya diminta mengundang pihak taksi online untuk tanya kira-kira berapa yang mau daftar dan kebutuhannya berapa," ucapnya melalui sambungan telepon, Selasa (2/1/2017).
Sri Sultan HB X, ucapnya, menganggap koordinasi dengan perusahaan taksi online diperlukan, karena sebagian besar pengemudi enggan untuk mengurus persyaratan yang tertera dalam PM 108/2017. Nantinya setelah koordinasi terjalin, maka akan ditetapkan kuota seutuhnya. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY juga akan turut dilibatkan dalam koordinasi tersebut.
Atas kondisi yang berkembang, Sigit mengatakan, untuk sementara waktu Pemda DIY akan menggunakan PM 108/2017 sebagai dasar hukum sepenuhnya. Sedangkan untuk SK Gubernur akan diterbitkan ketika jumlah pengemudi taksi yang mendaftar sudah cukup banyak.
Lagipula, Sigit mengatakan, percuma saja SK Gubernur diterbitkan jika penolakan dari pengemudi taksi online masih mengalir deras.
"Pak Gubernur bilang, kalo mereka masih protas protes, percuma dibuat SK Gubernur, nanti tetap tidak diindahkan. Makanya diminta hubungi dulu [perusahaan] taksi online. Nanti kalo SK dikeluarkan sekarang, malah ramai dengan taksi konvensional, karena itu pake peraturan menteri dulu," imbuh Sigit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Kutoarjo
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Sleman Selama Mei 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Selama Mei 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal Bus DAMRI di Jogja Hari Ini, Minggu 11 Mei 2025, Cek Lokasi Keberangkatannya
Advertisement