Advertisement

Ini Penyebab Proyek Pasir Besi Mangkrak

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 10 Maret 2018 - 06:40 WIB
Bhekti Suryani
Ini Penyebab Proyek Pasir Besi Mangkrak

Advertisement

Pemda DIY dan PT JMI menggelar pertemuan.

Harianjogja.com, JOGJA--PT Jogja Magasa Iron (JMI) yang hingga kini belum jua menggarap lahan tambang pasir besi di Kulonprogo, tidak beroperasi sebagaimana mestinya karena belum merampungkan struktur kepemilikan terbaru.

Advertisement

Struktur baru perlu dibuat karena ada peralihan kepemilikan saham mayoritas. Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Gatot Saptadi di kompleks Kepatihan, Jumat (9/3/2018). Pemda DIY dan PT JMI menggelar pertemuan tertutup di Kantor Gubernur DIY. Namun, karena petinggi-petinggi PT JMI datang lebih awal dari jadwal, kehadiran mereka pun luput dari pantauan media.

Menurut Gatot, PT JMI meminta waktu hingga April 2018. Sebab, saat ini mereka tengah menyelesaikan struktur kepemilikan. "Ada peralihan pemegang saham mayoritas sehingga [struktur] berubah, tapi siapanya [pemilik saham mayoritas] saya enggak paham," kata Gatot.

Karena belum memiliki struktur kepemilikan yang baru, sebutnya, PT JMI belum bisa menyelesaikan rencana kerja anggaran belanja (RKAB). Setelah ada struktur baru, PT JMI wajib membuat RKAB. RKAB itu kemudian akan dikirimkan ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mendapatkan persetujuan.

Seperti diketahui, Pemda DIY sudah mengagendakan pertemuan dengan PT JMI sejak beberapa hari lalu. Pertemuan itu dilakukan karena PT JMI tak kunjung beroperasi di lahan tambang besi di Kulonprogro. Akibatnya, lahan yang sudah terikat kontrak karya mangkrak tak berguna. Oleh karena itu, Pemda DIY ingin meminta klarifikasi dan mendesak PT JMI segera beroperasi.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda DIY Budi Wibowo menambahkan masa penangguhan kedua PT JMI akan berakhir pada 24 April 2018 mendatang. Sebelum waktu itu tiba, PT JMI mesti menyelesaikan RKAB. Jika sudah mendapat pengesahan dan masa penangguhan berakhir, perusahan itu wajib melaksanakan operasional.

Dalam RKAB, sebutnya, terdapat penjabaran tentang bagaimana konstruksi akan dilakukan, teknis operasional dan lain sebagainya. Budi mengatakan, PT JMI punya waktu melaksanakan tahap konstruksi selama tiga tahun.
Ia menerangkan, awalnya PT JMI akan membuat pabrik pada 2012 lalu di Banaran, tapi karena alasan efisiensi, mereka memindahkan lokasi ke Desa Karangwuni. Namun, setelah feasibility study selesai dibuat, PT JMI mesti memindahkan kembali lokasi pabrik karena terdampak New Yogyakarta Internasional Airport (NYIA).

http://m.harianjogja.com/?p=901422">Baca juga : Proyek Pasir Besi Mangkrak, Hasto Kecewa Berat

"Geser sekitar 3,5 kilometer lah dari wilayah bandara itu. Akhirnya mereka mundur lagi tahun 2014 itu. Kemudian setelah itu dia minta suspend sampai dua kali," jelas Budi. PT JMI, lanjut Budi, mesti memenuhi kewajiban untuk membangun smelter yang bisa mengekstraksi konsentrat pasir besi jadi vanadium dan titanium. PT JMI tidak boleh hanya menjual konsentrat pasir besi, tapi mereka harus mengubah konsentrat pasir besi jadi pig iron dan kemudian pig iron diubah jadi lempengan baja.
Sesuai dengan analisis dampak lingkungan (Amdal), imbuhnya, mineral ikutan pada konsentrat pasir besi seperti vanadium dan titanium harus turut diproduksi oleh PT JMI. Apalagi harga keduanya jauh lebih mahal dari hasil olahan pasir besi pada umumnya.

"Mereka memang harus menyanggupi wong Amdalnya ada kok. Itu bagian yang sangat penting kok. Jadi nanti dari pihak Pemkab Kulonprogo maupun provinsi harus naruh orang di situ untuk menghitung. Karena nilai vanadium kan begitu tinggi," kata mantan Kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DIY ini.

Budi mengatakan Pemda DIY dan Pemkab Kulonprogo tidak memiliki saham di PT JMI, tapi Kabupaten Kulonprogo akan mendapat bagian yang cukup besar dari penjualan olahan pasir besi. Karena itu Pemda DIY meminta perusahaan itu segera beroperasi agar bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan pemerintah.
Gatot menjelaskan, DIY akan mendapat banyak manfaat jika PT JMI beroperasi. Manfaat utama yang diperoleh adalah keuntungan tidak langsung berupa terbukanya lapangan kerja, menumbuhkan ekonomi. "Banyak mendapat manfaat tidak langsung."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement