Advertisement

Berlaku Mulai April, Begini Penerapan Tax Holiday

I Ketut Sawitra Mustika
Rabu, 14 Maret 2018 - 10:40 WIB
Bhekti Suryani
Berlaku Mulai April, Begini Penerapan Tax Holiday

Advertisement

Tax holiday untuk mempercepat investasi.

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Pusat akan mengeluarkan beberapa kebijakan guna mempercepat dan mempermudah arus investasi di Indonesia pada April 2018. Bertumpuknya aturan di daerah menjadi kendala peningkatan investasi.

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah pemberlakuan tax holiday dan pembentukkan satuan tugas. “Tax holiday ini nanti diberlakukan dengan syarat khusus yang harus dipenuhi investor dan ada batas waktu sesuai dengan besarnya investasi yang ditanamkan,” jelasnya di sela-sela Konsolidasi Perencanaan dan Pelaksanaan Penanaman Modal Nasional (KP3MN), Selasa (13/3/2018).

Darmin memastikan tidak semua investor nantinya berhak akan kebijakan pembebasan tax holiday dan tax allowance. Ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi yaitu industri yang dikerjakan adalah industri pioner di bidangnya, industri berskala besar, dan bersifat padat karya.

“Saat ini bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal [BKPM] terus berkonsolidasi tentang batas waktu pemberian kebijakan tax holiday dan tax allowance,” lanjutnya. Ia mengatakan, bagi investor yang nilai investasinya Rp500 miliar, maka akan mendapatkan tax holiday 10 tahun. Semakin besar nilai investasi, maka perusahaan bisa menikmati tax holiday lebih lama. Batas waktu paling lama untuk menikmati kebijakan ini adalah 20 tahun. Tax holiday kurang lebih adalah kebijakan yang membebaskan pajak sama sekali.

Darmin menambahkan, kebijakan lain yang akan diambil adalah pembentukan satgas yang bertanggung jawab di sektor utama dan satgas pendukung. Di level kementerian, satgas ini sudah terbentuk, sedangkan di tingkat provinsi masih ada tiga daerah yang belum. Adapun di level kabupaten masih banyak daerah yang belum memilikinya.
Dalam tugasnya, satgas leading sektor nantinya bertugas memberikan perizinan dan pengawasan pada investor yang bergerak dalam industri penting seperti pertanian, pertambangan, dan lainnya. Sedangkan satgas pendukung lebih yang berada di kesatuan yang mengeluarkan perizinan terkait sertifikasi, lingkungan, dan perijinan pendirian bangunan.

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengutarakan, investor perlu kebijakan yang memberikan wow effect sehingga ada daya tarik lebih. “Jadi seperti tax holiday, kalau tidak 100% berarti bukan tax holiday tapi tax weekend. Kita perlu kebijakan-kebijakan proinvestasi yang nendang.”

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang juga hadir memberi sambutan menyatakan, dalam pengamatan jajarannya, banyaknya peraturan daerah baik berupa perda maupu lainnya menjadi kendala dalam peningkatan investasi. “Di kami saja ada 4.000-an aturan perizinan yang berlawanan dengan aturan di atasnya. Kami sudah membatalkan 3.163 aturan di daerah. Meski tidak mudah, ini harus dilakukan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus

News
| Jum'at, 26 April 2024, 10:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement