Advertisement

Promo November

Pedagang Sarkem Melawan PT KAI dan Pemkot Jogja di Pengadilan

Salsabila Annisa Azmi
Kamis, 05 April 2018 - 14:37 WIB
Bhekti Suryani
Pedagang Sarkem Melawan PT KAI dan Pemkot Jogja di Pengadilan Suasana sidang pedagang pasar kembang yang tergusur di PN Kota Jogja, Kamis (5/4/2018). - Harian Jogja/Salsabila Annisa Azmi

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Paguyuban Pedagang Pasar Kembang menggugat PT KAI dan Pemkot Jogja atas penggusuran pasar kembang sembilan bulan lalu. Gugatan dilayangkan sejak Januari. Mereka menuntut kompensasi dan lahan relokasi yang hingga kini tidak ada kejelasan. Selain itu, mereka menggungat proses penggusuran yang janggal.

Pada Kamis (5/4/2018) digelar sidang dengan agenda pembukaan sidang. Setelah Kamis ini, pekan depan akan digelar mediasi antara pihak bersengketa. Bila mediasi gagal, maka akan berlanjut ke gugatan.

Advertisement

Seorang mantan pedagang Pasar Kembang, Nanik, mengatakan dia sangat menyayangkan sistem pemberian Surat Peringatan (SP) yang menurutnya janggal. Pasalnya selama pemberian SP 1 sampai 3 tidak tertulis surat itu ditujukan kepada pemilik kios. "Kami itu pedagang resmi loh, masa dikasih SP tidak ada atas namanya? Ya kami tidak merasa itu penting lah. Kami tidak gubris," kata Nanik kepada Harianjogja.com, Kamis.

Nanik mengatakan sebenarnya PT KAI dan Pemkot Jogja tidak berhak melakukan penggusuran tanpa adanya perundingan seperti yang telah dilakukan. Nanik menambahkan pedagang Pasar Kembang yang berada di tanah milik pemkot adalah pedagang legal yang memiliki surat resmi. "Makanya kami sangat sakit hati kalau ada yang bilang kami pedagang liar, wong kami ada surat resmi kok," kata Nanik.

Sekretaris Paguyuban Pedagang Pasar Kembang, Efriyon Sikumbang, mengatakan para pedagang menuntut proses penggusuran yang dirasa janggal. Sebenarnya para pedagang pun tahu tanah itu bukan milik mereka, jika mereka harus dipindahkan, harapan mereka, mereka harus diajak berunding baik-baik terlebih dahulu.

Namun sebelum penggusuran para pedagang tidak pernah diajak berunding oleh pemkot jogja. "Selain itu, selama sembilan bulan kami tunggu itikad baik dari pemkot, tidak kunjung ada. Kami menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp2miliar per pedagang dan tentunya relokasi," kata Efriyon.

Efriyon mengatakan kini para mantan pedagang seluruhnya menganggur. Ada yang membuka usaha baru, namun keuntungan tidak bisa menutupi kerugian atas penggusuran lapak mereka. Biaya untuk menggaji karyawan pun tidak mereka miliki. "Omset kami dulu bisa Rp10 juta per bulan. Sekarang? Habis semua. Sudah sembilan bulan kami tuntut ganti rugi, tidak digubris. Kalau pihak pemkot kami datangi hanya iya iya sebentar saya pikirkan," kata Efriyon.

Efriyon mengatakan para pedagang berharap kompensasi dan relokasi segera dilakukan. Mereka sangat menyayangkan mengapa mereka tidak disediakan relokasi terlebih dahulu seperti pedagang klithikan dan Sunday Morning. "Saat ini sidang kedua kami, sedang menunggu proses mediasi dengan PT KAI dan Pemkot Jogja," kata Efriyon.

Efriyon mengatakan langkah selanjutnya adalah menagih janji DPRD Kota Jogja untuk membantu mereka. "Kami tanggal 11 April ke DPRD untuk audiensi. Kami tagih janji mereka mau bantu kami," kata Efriyon.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement