Advertisement
Dugaan Pungli Sertifikasi Tanah di Gunungkidul Bakal Diaudit
Warga menunjukan kuitansi pembayaran PTSL, Kamis (12/4/2018) yang diberikan pihak Desa beberapa waktu lalu. - Harian Jogja /Herlambang Jati Kusumo
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Polres Gunungkidul melayangkan surat permohonan melakukan audit ke Inspektorat Daerah, terkait dengan dugaan pungutan liar (pungli) di Desa Monggol, Saptosari dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasubag Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino mengatakan lembaganya telah menindaklanjuti permasalahan dugaan pungli tersebut. "Berawal dari suatu informasi, lalu kami melakukan penyelidikan dan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan," ujarnya Kamis (19/4/2018).
Advertisement
Melihat kasus tersebut berhubungan dengan aparat pemerintahan desa, kepolisian kata dia memerlukan audit dari inspektorat. "Polisi tidak bisa serta merta memproses itu tanpa ada audit dari Inspektorat. Kami sudah kirim surat ke inspektorat," ujarnya.
Kepolisian belum bisa menyebutkan siapa saja yang terlibat dalam permasalahan ini. Adapun berapa lama proses audit, Ngadino mengatakan hal tersebut tergantung Inspektorat.
BACA JUGA
Sebelumnya Warga Desa Monggol, Saptosari, mengeluhkan adanya dugaan pungli dalam program Prona atau saat ini dikenal dengan PTSL yang diselenggarakan oleh pemerintah desa setempat.
Salah seorang warga, Rajiyo mengatakan ada yang janggal dengan kwitansi pembayaran terkait penyertifikatan tanah tersebut. “Kami dulu diminta Rp200.000 itu ada kwitansinya, setelah itu diminta lagi Rp400.000 tetapi tidak ada kwitansinya,” ujarnya.
Sayangnya warga juga tidak mengetahui uang tersebut untuk keperluan apa saja. Dia hanya berharap kejelasan uang tersebut digunakan untuk apa saja. “Ya kami hanya ditarik saja tahunya bayar segitu, tapi pihak desa ketika ditanya tidak menjelaskan [untuk apa],” katanya.
Warga lain, Ngadino juga mengeluhkan kejanggalan tersebut. Dia menuturkan diminta tanda tangan namun tidak dijelaskan secara rinci untuk apa. “Ya cuma dimintai tanda tangan saja, kurang tahu untuk apa, karena tidak dijelaskan,” ucapnya.
Kepala Desa, Monggol, Lasiyo enggan berkomentar banyak terkait masalah ini, karena sudah ditangani oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Gunungkidul. “Itu sudah ditangani Unit Tipikor, saya sudah dimintai keterangan sudah saya jelaskan ke penyidik, kalau mau detail ya silakan tanyakan yang menangani [Unit Tipikor],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




