Advertisement

Promo November

Megawati Disebut Mak Lampir, Warga Kulonprogo Dilaporkan ke Polisi

Beny Prasetya
Rabu, 02 Mei 2018 - 17:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Megawati Disebut Mak Lampir, Warga Kulonprogo Dilaporkan ke Polisi Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto, menunjuk foto terlapor NAN yang diduga mengunggah ujaran kebencian kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, Rabu (2/4 - 2018).Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kulonprogo melaporkan seorang warga Desa Kranggan, Kecamatan Galur, berinisial NAN, 37, ke Polres Kulonprogo karena diduga menyebarkan ujaran kebencian, Selasa (1/5/2018).

Melalui akun Facebook miliknya, NAN menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri sebagai Mak Lampir. Selain itu, NAN yang memiliki akun Facebook bernama Nugraha Adhy Nuryanta itu juga menyebutkan PDIP sebagai partai komunis.

Advertisement

Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto, mengatakan postingan NAN pertama kali diketahui oleh sejumlah simpatisan PDIP di Kecamatan Galur, Selasa. Setelah mengecek, Sudarto kemudian mengambil langkah hukum dnegan melaporkan NAN ke polisi. Upaya itu sekaligus untuk meredam amarah simpatisan agar tak melakukan tindakan di luar aturan hukum terhadap NAN.

"Saya menerima laporan bahwa di Mapolsek Galur, sejumlah kader dan simpatisan PDIP berkumpul untuk melaporkan NAN yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Ibu Megawati dan PDIP," kata Sudarto di Kantor DPC PDIP Kulonprogo, Rabu (2/5/2018).

Sudarto menganggap NAN telah melakukan ujaran kebencian lantaran mengunggah pernyataan PDIP sebagai partai komunis serta mengolok-olok Megawati Soekarnoputri sebagai kelelawar dan codot. Unggahan NAN juga memuat sebuah foto berisi tokoh-tokoh PDIP. "Dalam unggahan foto Selasa pukul 20.30 WIB, NAN menuliskan status berbunyi, Pasukan Codot dan Kampret Mak Lampir Wis Peot," kata Sudarto. Menurutnya, pelaporan terhadap NAN ke jalur hukum merupakan solusi terbaik. Dia khawatir, jika tidak dilaporkan unggahan itu bisa memicu konflik.

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah, menyatakan jajarannya telah memeriksa terlapor pada Rabu siang. Pemeriksaan saksi dan pelapor juga telah dilakukan pada Selasa. "Berdasar laporan dari saudara Sudarto, kami langsung mengambil langkah untuk memanggil dan memeriksa terlapor," katanya, Rabu.

Ia mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi, NAN mengaku hanya iseng mengunggah tulisan itu. Menurut terlapor, dia benci dengan partai politik terkait. "Terlapor masih diperiksa sebagai saksi, dan sementara memang ada unsur ujaran kebencian dalam unggahan itu," kata Dicky.

Ia mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, jajarannya bakal melakukan gelar perkara. Terlapor bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP Pasal 45 a ayat 2 dan 3. "Ancaman hukumannya penjara maksimal selama enam tahun," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik

News
| Selasa, 26 November 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement