Advertisement
Megawati Disebut Mak Lampir, Warga Kulonprogo Dilaporkan ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kulonprogo melaporkan seorang warga Desa Kranggan, Kecamatan Galur, berinisial NAN, 37, ke Polres Kulonprogo karena diduga menyebarkan ujaran kebencian, Selasa (1/5/2018).
Melalui akun Facebook miliknya, NAN menyebut Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri sebagai Mak Lampir. Selain itu, NAN yang memiliki akun Facebook bernama Nugraha Adhy Nuryanta itu juga menyebutkan PDIP sebagai partai komunis.
Advertisement
Ketua DPC PDIP Kulonprogo, Sudarto, mengatakan postingan NAN pertama kali diketahui oleh sejumlah simpatisan PDIP di Kecamatan Galur, Selasa. Setelah mengecek, Sudarto kemudian mengambil langkah hukum dnegan melaporkan NAN ke polisi. Upaya itu sekaligus untuk meredam amarah simpatisan agar tak melakukan tindakan di luar aturan hukum terhadap NAN.
"Saya menerima laporan bahwa di Mapolsek Galur, sejumlah kader dan simpatisan PDIP berkumpul untuk melaporkan NAN yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap Ibu Megawati dan PDIP," kata Sudarto di Kantor DPC PDIP Kulonprogo, Rabu (2/5/2018).
Sudarto menganggap NAN telah melakukan ujaran kebencian lantaran mengunggah pernyataan PDIP sebagai partai komunis serta mengolok-olok Megawati Soekarnoputri sebagai kelelawar dan codot. Unggahan NAN juga memuat sebuah foto berisi tokoh-tokoh PDIP. "Dalam unggahan foto Selasa pukul 20.30 WIB, NAN menuliskan status berbunyi, Pasukan Codot dan Kampret Mak Lampir Wis Peot," kata Sudarto. Menurutnya, pelaporan terhadap NAN ke jalur hukum merupakan solusi terbaik. Dia khawatir, jika tidak dilaporkan unggahan itu bisa memicu konflik.
Kasatreskrim Polres Kulonprogo, AKP Dicky Hermansyah, menyatakan jajarannya telah memeriksa terlapor pada Rabu siang. Pemeriksaan saksi dan pelapor juga telah dilakukan pada Selasa. "Berdasar laporan dari saudara Sudarto, kami langsung mengambil langkah untuk memanggil dan memeriksa terlapor," katanya, Rabu.
Ia mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi, NAN mengaku hanya iseng mengunggah tulisan itu. Menurut terlapor, dia benci dengan partai politik terkait. "Terlapor masih diperiksa sebagai saksi, dan sementara memang ada unsur ujaran kebencian dalam unggahan itu," kata Dicky.
Ia mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi, jajarannya bakal melakukan gelar perkara. Terlapor bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP Pasal 45 a ayat 2 dan 3. "Ancaman hukumannya penjara maksimal selama enam tahun," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

19% Lahan di Jateng Belum Bersertifikat, Pemprov dan Kementerian ATR/BPN Siap Kolaborasi Sertifikasi Tanah Tak Bertuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Sleman, Kamis 17 April 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Kamis 17 April 2025, Hujan Ringan Mungkin Terjadi
- Okupansi Merosot, PHRI DIY Minta Relaksasi Pajak kepada Pemkot Jogja
- TASPEN Imbau Seluruh Peserta untuk Lindungi Data Pribadi
- Cek Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Gunungkidul, Kamis 17 April 2025
Advertisement