Advertisement
Ahli Waris Minta Pemda DIY Hentikan Kegiatan di Lahan Eks Bioskop Indra
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Beberapa pihak yang mengatakan memiliki hak atas lahan eks Bioskop Indra termasuk Sukrisno Wibowo mengharap Pemda DIY mematuhi proses hukum. Pasalnya sejak permohonan mereka agar Pemda DIY menunda kegiatan lapangan di lahan tersebut dikabulkan pada 3 April 2018, masih terlihat aktivitas penggalian tanah oleh beberapa pihak.
Kuasa Hukum Para Penggugat Erick S Paat mengatakan pada persidangan 27 Maret 2018 di hadapan Majelis Hakim, para penggugat sudah mengingatkan dan meminta agar Kuasa Hukum Pemda DIY tidak melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan yang ada di dalam lahan eks Bioskop Indra.
Advertisement
"Kami minta Pemda DIY mentaati proses hukum. Kalau seandainya seluruh gugatan kami dikabulkan, sementara gedung-gedung sudah dirobohkan, bagaimana ganti ruginya? Tetapi tetap tidak diindahkan," kata Erick saat Jumpa Pers di Hotel Madukoro Jogja, Rabu (2/5/2018).
Erick menambahkan pada 3 April 2018 permohonan kelima penggugat agar Pemda DIY meghentikan kegiatan di lahan eks Bioskop Indra akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Namun setelah dikabulkan, masih terlihat kegiatan di lapangan. Namun penggugat tidak tahu persis pihak mana saja yang masih melakukan kegiatan di lapangan. Surat permohonan penundaan kegiatan pun sudah diserahkan pada Gubernur DIY melalui staffnya.
Pada Senin (7/5/2018), Erick menjelaskan, para penggugat akan berkonsultasi pada pihak terkait untuk menekankan larangan melanjutkan kegiatan di lapangan. "Kami yakin Pemda DIY taat hukum, kemungkinan Pemda DIY tidak tahu apa yang terjadi di lokasi karena atasan dan bawahan sering berbeda," kata Erick.
Jika setelah proses konsultasi masih ditemukan kegiatan lapangan, maka penggugat akan maju terus ke pengadilan.
Salah satu penggugat, Sukrisno Wibowo mengatakan saat ini dua saksi sedang dimintai keterangan dalam proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sukrisno mengatakan masih ada proses persidangan selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Fokus Selesaikan Pekerjaan di Solo, Ini Sisa Waktu Gibran Jabat Wali Kota
- Menakar Langkah PDIP seusai Putusan MK, Kemungkinan Oposisi atau Gabung Prabowo
- Jokowi: Putusan MK Bukti Presiden dan Pemerintah Tak Cawe-Cawe di Pilpres 2024
- Ketua DPC PDIP Karanganyar Terganggu dengan Manuver Pj. Bupati Timotius
Berita Pilihan
Advertisement
Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Bawaslu DIY Mencermati Gerak-gerik Kepala Daerah Petahana
- Dukung Program Desentralisasi Sampah, Ini Harapan DPRD Jogja
- Viral Sampah Menumpuk Selama Seminggu di Pasar Beringharjo Timur, Sudah Diangkut Sisakan Bau Menyengat
- MPBI DIY Bakal Mengawal Penyaluran THR Lebaran yang Belum Tuntas
- 391 Jamaah Haji Kota Jogja Akan Berangkat Dalam 3 Kloter
Advertisement
Advertisement