Advertisement
Disdukcapil Siapkan KTP Baru untuk Penghuni Rusus Kedundang
Warga terdampak pembangunan bandara melihat Rusus Kedundang, beberapa waktu lalu. Harian jogja/Beny Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo bakal memfasilitasi pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) untuk penghuni Rumah Relokasi Khusus (Rusus) Magersari Kedundang. Pembuatan e-KTP beserta pemindahan administrasi Kartu Keluarga (KK) warga terdampak pembangunan New Yogyakarta Airport itu akan dilakukan secara massal. “Kami bakal mengurus pembuatan e-KTP untuk warga yang menghuni Rusus Kedundang,” kata Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Djulistyo, Minggu (6/5/2018)
Ia mengungkapkan urusan pemindahan administrasi warga berupa KK dan KTP sebenarnya bisa dilakukan di Kecamatan Temon. Namun karena sekarang pembuatan e-KTP melalui rekam identitas yang telah memiliki sistem tunggal tidak akan menimbulkan masalah jika dilakukan oleh Disdukcapil Kulonprogo. “Selain kami memiliki mesin cetak e-KTP, kami juga mempunyai program jemput bola, jadi tidak masalah,” katanya.
Advertisement
Djulistyo mengatakan jajarannya masih menunggu surat pernyataan dari Kepala Desa Palihan dan Desa Glagah tentang berpindahnya sejumlah warganya ke Kedundang. Melalui surat tersebut, Disdukcapil akan memproses pembuatan KK dan KTP baru untuk warga penghuni Rusus Magersari Kedundang.
Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Kulonprogo, Suparno, menyatakan pada Senin (7/5), sebanyak 43 KK bisa menempati rumah Rusus Magersari Desa Kedundang. Rencananya, 43 kunci bakal diserahkan oleh Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo. “Semua siap ditempati karena tim verifikasi telah menerima surat keputusan camat untuk 43 KK itu,” katanya.
Suparno mengungkapkan sebanyak 43 KK yang berasal dari warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport dari Desa Palihan dan Glagah itu juga bakal menerima sejumlah perabotan, yakni dua buah dipan, dua kasur, serta satu set kursi dan meja. “Mereka mendapatkan surat keputusan menempati saja, karena lahan yang digunakan merupakan Pakualaman Grond [PAG],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DIY Masuk Fase Akhir Siklus Gempa Besar, Warga Diminta Waspada
- Lansia di Kulonprogo Alami Insiden Unik, Ditangani Damkar
- Jejak Pencuri Gamelan di Jogja Terungkap Setelah Aksi Kedua
- Jadwal KA Prameks Hari Ini 16 April 2026, Tarif Tetap Rp8.000
- SPPG Didesak Tanggung Jawab Penuh Kasus Keracunan di Bantul
Advertisement
Advertisement









