Advertisement
Kelabui Polisi, Warga Sembunyikan Ciu di Tumpukan Jerami
Kapolsek Banguntapan Kompol Suhadi (kiri) saat menunjukkan ciu hasil penggerebekan di wilayah Desa Baturetno, Banguntapan, Selasa (22/5/2018). - Ist/Polsek Banguntapan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL- Jajaran Polsek Banguntapan terus menggiatkan operasi penyakit masyarakat selama Ramadan. Hasilnya, polisi menangkap warga berinisial PR, seorang penjual minuman keras di Desa Baturetno, Banguntapan.
Kepala Polsek Banguntapan Kompol Suhadi membenarkan adanya penggerebekan rumah penjual miras di Desa Baturetno, Selasa (22/5/2018). Razia dilakukan petugas berdasarkan aduan dari masyarkat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di Baturetno.
Advertisement
Menurut dia, berbekal aduan dari masyarakat, polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan bukti kuat adanya praktik jual beli miras. “Setelah bukti kuat kami lakukan razia dan berhasilkan mengamankan PR selaku penjual,” katanya kepada wartawan, Selasa.
Mantan Kasatreskrim Polres Gunungkidul ini mengatakan, selain pemilik, polisi berhasil mengamankan barang bukti miras ciu sebanyak 25 liter. Dari pengakuan PR, barang haram ini dibeli dari penjual di Sukoharjo, Jawa Tengah. “25 liter ciu dibeli seharga Rp250.000. Selanjutnya, dijual dengan harga dua kali lipat karena setengah liter ciu dipasarkan Rp13.000,” ungkapnya.
BACA JUGA
Suhadi menegaskan komitmenya untuk memberantas pekat sehingga keamanan dan ketertiban terjaga dengan baik. “Kami akan terus awasi dan siap memberikan sanksi tegas agar dapat memberikan efek jera,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Banguntapan, Iptu Ryan Permana Putra mengatakan, pada saat penggrebekan berlangsung petugas sempat kesulitan mencari barang bukti miras. Pasalnya, saat menggeledah di dalam rumah tidak menemukan ciu. Petugas baru menemukan barang haram ini saat memeriksa di luar rumah. “Pemilik menyembunyikan ciu di tumpukan jerami yang ditutupi bambu di halaman rumah. Selain itu, ciu juga disembunyikan di dalam helm,” kata Ryan.
Menurut dia, dengan barang bukti ini PR tidak bisa berkutik. Hingga saat ini, polisi terus mendalami praktik jual beli yang meresahkan warga sekitar. “Masih terus kami periksa. Yang jelas, kami berkomitmen untuk memberantas pekat di wilayah Banguntapan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 2 April 2026
- KRL Jogja-Solo Padat Seharian, Ini Jadwal Kamis 2 April 2026
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
- Hujan Deras Guyur Puncak Merapi hingga Dini Hari, Waspada Lahar Hujan
- Cara Warga Cokrodiningratan Ubah Sampah Jadi Nilai Ekonomi
Advertisement
Advertisement








