Advertisement

DIY Segera Miliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 26 Mei 2018 - 22:17 WIB
Nina Atmasari
DIY Segera Miliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Salah satu sudut pemandangan di Pantai Baron, Gunungkidul -

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan segera memiliki Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) tahun 2018-2038. Setelah dihantarkan Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam rapat paripurna DPRD DIY, Jumat (25/5/2018), ditargetkan Raperda RZWP3K mulai dibahas setelah Lebaran 2018.

Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengatakan, regulasi ini akan menjadi arahan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil untuk jangka waktu 20 tahun. Oleh karena itu, penyusunannya mesti diserasikan dan diseimbangkan dengan rencana detail tata ruang Pemda DIY.

Advertisement

Arahan pemanfataan ruang dalam Raperda RZWP3K, sambung Paku Alam X, berisi tentang alokasi ruang dalam dalam rencana kawasan pemanfaatan umum, rencana kawasan konservasi, rencana alur dan keterkaitan antarekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dalam suatu bioekoregion dengan memperhatikan serta memadukan rencana Pemerintah Pusat dan Pemda DIY.

"Ini merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap satuan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan, yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan," ujar Paku Alam X saat membacakan penjelasan Gubernur DIY atas Raperda RZWP3K

Ia menambahkan, Raperda RZWP3K terdiri dari 16 bab dan 45 pasal. Ruang lingkup rancangan aturan ini meliputi jangka waktu, kebijakan dan strategi, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang, mitigasi bencana dan lain-lain.

Sebenarnya, kata Paku Alam X, pada 2011 lalu Pemda DIY sudah menetapkan Perda No 16/2011 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2011-2031. Tapi, setelah terbitnya UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda DIY diwajibkan meninjau ulang aturan itu.

"Dalam lampiran Y [UU No 23/2014], pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil, di luar minyak dan gas bumi menjadi kewenangan provinsi. Hal ini berimplikasi pada kewajiban Pemda menerbitkan Perda RZWP3K," imbuh Wakil Gubernur.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan DIY Bayu Mukti Sasongko mengatakan, pada Senin (28/5/2018), DPRD DIY akan memberikan tanggapan atas penjelasan Gubernur DIY.

"Kemudian setelah itu konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Lalu kunker ke provinsi yang sudah punya Perda RZWP3K. Mungkin setelah Lebaran mulai dibahas," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement