Advertisement
Terdaftar KK Kurang 6 Bulan, Calon Siswa Tak Dapat Ikut Jalur Zonasi dalam Kota
Petugas Disdikpora DIY (kiri) melakukan verifikasi berkas pengajuan penambahan nilai prestasi nonakademik, Senin (25/6/2018). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan Kota Jogja memastikan calon siswa yang baru dimasukkan di Kartu Keluarga (KK) kurang dari enam bulan sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 dipastikan tidak bisa mengikuti jalur zonasi dalam kota PPDB SMP Kota Jogja. Calon siswa jenis itu secara otomatis tidak terdeteksi saat mendaftar di PPDB Online jalur zonasi, sehingga diarahkan untuk menggunakan jalur prestasi sebagai warga di luar kota Jogja.
Kabid Pendidik Tenaga Kependidikan Data dan Teknologi Informasi Dinas Pendidikan Kota Jogja Samiyo mengakui adanya orang tua siswa yang mempertanyakan tidak terdaftar di sistem online. Setelah dicermati, calon siswa yang akan mendaftar tersebut ternyata baru dimasukkan ke dalam KK sebagai warga Kota Jogja kurang dari enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB 2018.
Advertisement
Aturan itu sudah secara tegas tertuang di Perwal No 24/2018 tentang PPDB pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemkot Jogja. Tepatnya di Pasal 1 poin 3 yang menyatakan bahwa, penduduk daerah adalah calon peserta didik baru yang tercantum dalam KK orang tua paling lambat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
"Di Perwal sudah jelas, dimasukkan di KK itu minimal enam bulan sebelum pelaksanaa PPDB," ungkapnya kepada Harianjogja.com, Sabtu (30/6/2018).
BACA JUGA
Samiyo mengatakan, maksud dari minimal enam bulan tersebut adalah data calon siswa dimasukkan ke dalam KK. Sistem secara otomatis dapat mendeteksi ketika calon siswa baru dimasukkan ke dalam KK kurang atau lebih dari enam bulan sebelum pelaksanaan BB. Sehingga berbeda dengan update KK, jika calon siswa dimasukkan ke dalam KK sudah beberapa tahun namun melakukan update KK kurang dari enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB, maka siswa tersebut tetap bisa diterima sistem sebagai warga Kota Jogja.
"Jadi perlu dibedakan antara entri KK dengan update KK, misalnya calon siswa sudah masuk di KK kota Jogja sejak 2010. Tetapi ada saudara yang masuk pada 2018, sehingga KK diterbitkan update yang baru, nah kalau seperti ini masih bisa, karena calon siswa itu entry ke KK 2010," jelasnya.
Bagi calon siswa yang tercatat sebagai warga Jogja kurang dari enam bulan maka disarankan menggunakan jalur prestasi luar kota dengan kuota 5%. Samiyo mengimbau kepada calon siswa yang mendaftar agar lebih cermat dengan melihat daya tampung sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja Edy Heri Suasana menambahkan, dalam PPDB SMP 2018, menyediakan kuota sebanyak 3.462 kursi pada 16 SMP Negeri di Kota Jogja. Jumlah itu dibagi dalam 865 kuota bagi pemegang KMS, zonasi dalam kota 2.251 kursi, dan bagi warga luar kota melalui jalur prestasi sebanyak 346 kursi.
"Misalnya di SMPN 5 daya tampung total 320 kursi, dibagi 25 kursi untuk KMS, 263 jalur zonasi dalam kota dan sisanya 32 kursi untuk luar kota," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hore! Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Cair Februari-Maret 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- 10 Gerai Koperasi Desa Merah Putih di Kulonprogo Masih Proses Izin
- Disbud Sleman Gandeng Pemilik Cagar Budaya untuk Perawatan Bangunan
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
Advertisement
Advertisement



