Advertisement

Siap Edarkan Ganja, Pemilik Satu Kilogram Ganja Dibekuk

Irwan A Syambudi
Rabu, 04 Juli 2018 - 20:15 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Siap Edarkan Ganja, Pemilik Satu Kilogram Ganja Dibekuk Kasatnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto (kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti paket berisi ganja saat jumpa pers di Polres Sleman, Rabu (4/7 - 2018).Harian Jogja/Irwan A.Syambudi

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman membekuk seorang pengedar satu kilogram ganja yang beraksi di wilayah Sleman. Selain mengedarkan ganja, pelaku juga mengonsumsi sendiri barang haram tersebut.

Kasatnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, menerangkan pengedar yang dibekuk bernama Gugus Surya Adi, 32, warga Secang, Magelang, Jawa Tengah. Dia dibekuk di rumahnya pertengahan Juni 2018 dengan barang bukti sejumlah paket ganja yang dibungkus di dalam kertas buku tulis dan lintingan yang ditaruh di dalam bungkus rokok.

Advertisement

"Barang bukti ganja yang kami sita beratnya sekitar satu kilogram. Ganja itu berada di dalam 15 bungkus kertas buku tulis, satu paket kecil, dan satu bungkus rokok berisi 10 linting ganja siap pakai," kata Tony kepada wartawan, Rabu (4/7/2018).

Tony menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat tentang peredaran narkoba yang dilakukan pria asal Magelang tersebut. Berdasar laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan penyelidikan dan akhirnya meringkus tersangka bersama barang bukti.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ganja itu diperoleh dari Jakarta. Dia memesan seharga Rp6 juta, kemudian barang dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pemesanan sudah dilakukan tersangka beberapa kali. Meski mengaku hanya untuk dikonsumsi sendiri, polisi tidak percaya. Pasalnya sejumlah saksi menyatakan tersangka menjual ganja ke sejumlah orang.

Akibat perbuatannya itu tersangka pun dijerat pasal 114, 112 dan 111 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar. "Tersangka membeli, menggunakan, dan memperjualbelikan narkotika jenis ganja," ujarnya.

Saat diperiksa tersangka Gugus mengaku mengonsumsi ganja selama setahun terakhir. Mulanya ia mengetahui barang haram tersebut dari seorang teman dan kemudian ia langsung memesan sendiri. "Saya beli dari Jakarta melalui teman. Saya baru bertemu dengan teman itu beberapa kali inisialnya Gundul," kata dia. Dari pengakuannya ia belum sempat menjual sejumlah paket ganja tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement