Advertisement

Pemda Kalah di Pengadilan, Bagaimana Nasib Proyek Sentra PKL di Lahan Bioskop Indra?

I Ketut Sawitra Mustika
Sabtu, 07 Juli 2018 - 06:50 WIB
Bhekti Suryani
Pemda Kalah di Pengadilan, Bagaimana Nasib Proyek Sentra PKL di Lahan Bioskop Indra? Spanduk peringatan di lahan eks Bioskop Indra, sedang dipasang di pintu gerbang proyek, Senin (7/5/2018). - Harian Jogja/ I Ketut Sawitra Mustika

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dkk selaku ahli waris lahan eks Bioskop Indra untuk menguasai lahan tersebut. Padahal Pemda DIY tengah membangun sentra pedagang kaki lima (PKL) di lahan bekas bangunan zaman Belanda tersebut.

Terkait keputusan PTUN, Pemda DIY akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Sukrisno Wibowo dkk, ahli waris lahan eks Bioskop Indra.

Advertisement

"Tapi kan masih bisa banding [atas putusan itu]. Pemda DIY akan banding," ujar Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Jumat (6/7/2018).

Meski Sukrisno dkk sudah menang di PTUN Jogja, ia mengatakan pembangunan di lahan eks Bioskop Indra tetap akan dilanjutkan. "Enggak akan dihentikan. Wong kita punya sertifikat kok," tegas Sultan.

Sebelumnya, Erick S. Paat, Kuasa Hukum para ahli waris lahan eks Bioskop Indra, mengatakan, PTUN Jogja memerintahkan agar sertifikat objek satu dan dua dibatalkan. Objek yang dibatalkan dan harus dicabut itu adalah Keputusan Kepala BPN No.39/HPL/BPN RI/2014 tentang Penjualan Rumah/Tanah dan Pemberian Hak Pengelolaan atas Nama Pemda DIY serta sertifikat atas hak pengelolaan No.00001 Kelurahan Ngupasan dengan Surat Ukur No.00718/Ngupasan/2013 seluas 5.170.

Eksekusi lahan eks Bioskop Indra dilakukan pada akhir Maret 2018. Ketika itu Sukrisno Wibowo sempat menghalangi jalannya eksekusi, tapi akhirnya memilih mundur. Pemda DIY memulai pembangunan sentra PKL sekitar Bulan April. Dari pantauan di lapangan pada pekan lalu, fondasi sentra PKL dan pusat kuliner (bangunan ini bersebelahan) sudah mulai terbentuk. Tiang-tiang kerangka bangunan juga sudah mulai berdiri tegak.

Kepala Biro Hukum Setda DIY Dewa Isnu Broto Iman Santoso juga menyinggung soal kelanjutan pembangunan sentra PKL. "Di putusan ada enggak bunyinya gitu [menghentikan pembangunan] kalau selama di putusan seperti itu akan kami lakukan sesuai putusan."

Sukrisno Wibowo mengatakan, pembangunan Sentra PKL di lahan Eks Bioskop Indra harus dihentikan. Sebab, putusan PTUN Jogja sudah menggugurkan sertifikat milik Pemda DIY. Meskipun masih bisa banding, tapi menurutnya, keabsahan sertifikat tetap berstatus tidak sah. Dengan demikian pembangunan harus segera dihentikan.

Sebelum putusan pun, ujar Sukrisno, PTUN Jogja sebenarnya sudah mengeluarkan putusan sela tertanggal 3 April 2018. Ia mengatakan, saat itu pengadilan sudah memerintahkan Pemda DIY untuk tidak melakukan pembangunan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Tapi kok perintah pengadilan itu enggak di patuhi sama Pemda? Kok malah memberi contoh yang tidak baik."

Sukrisno mengaku siap menghadapi banding yang akan dilayangkan Pemda DIY. Ia mengatakan akan merespon keputusan apapun yang diambil Pemda DIY. Jika sengketa akan terus dilanjutkan, ia siap. Tapi jika diambil jalan musyawarah, ia pun tak masalah.

"Kalau mau musyawarah ya musyawarah. Kami beriktikad baik. Fleksibel kok. Enggak perlu ngotot. Kalau dipaksa ya jalan, kalau enggak ya damai-damai aja lah. Hak kami [atas lahan eks Bioskop Indra] harus diakui, karena pengadilan sudah memutuskan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement