Advertisement
Asyik... Kantor Imigrasi Berencana Bangun Unit Kantor di Kulonprogo
 Pesawat Garuda Indonesia mempersiapkan keberangkatan di apron Termial 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Selasa (13/2/2018). (Bisnis - Felix Jody Kinarwan)).
                Pesawat Garuda Indonesia mempersiapkan keberangkatan di apron Termial 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten Selasa (13/2/2018). (Bisnis - Felix Jody Kinarwan)).
            Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-Kantor Imigrasi Kelas I Jogja Kementerian Hukum dan HAM berkemungkinan membangun Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) untuk Unit Layanan Paspor (ULP) di Kulonprogo. Langkah koordinasi mulai dilakukan bersama Pemkab Kulonprogo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Syafrial pada Senin (23/7/2018) menuturkan, rencana tersebut bertujuan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian, menyusul akan beroperasinya New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo. Sejauh ini, kerjasama dengan Pemkab sudah dilakukan terutama dengan OPD Kesbangpol dalam Tim Pengawasan Orang Asing.
Advertisement
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jogja, Sonny Sudarsono mengatakan, berdasarkan data pada Desember 2017, jajarannya melayani 13.921 WNA. Banyak dari mereka berasal dari Malaysia dan Singapura. Dengan akan NYIA yang membuka penerbangan langsung dengan berbagai negara, maka jumlah yang dilayani dipastikan akan meningkat.
Wakil Bupati Kulonprogo, Sutedjo, dalam pertemuan bersama Pemkab Kulonprogo di Ruang Kiskendo, dibahas beberapa alternatif untuk mewujudkan UKK di Kulonprogo antara lain. Antara lain regulasi yang mengatur masing-masing, berbagai alternatif calon lokasi UKK, maupun tahapan pelaksanaan.
BACA JUGA
Beberapa alternatif lokasi kantor antara lain menggunakan tanah kas desa atau menggunakan tanah PAG (Paku Alam Ground). Pilihan alternatif lainnya, UKK menjadi satu di Mall Pelayanan Publik.
“Kami siap berkoordinasi dengan berbagai institusi, siap bekerjasama” ujarnya.
Sutedjo menambahkan, Pemkab siap berkoordinasi dengan instansi manapun sesuai dengan ketentuan regulasi yang ada, sesuai mekanisme dan prosedur yang ada, terlebih untuk pelayanan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
 
    
        Besok, 2 Kereta Pusaka Keraton Jogja Berusia Ratusan Tahun Diarak
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






















 
            
