Advertisement

Dugaan Pungli Pembelian Tanah di Sleman Menyeruak

Irwan A Syambudi
Rabu, 08 Agustus 2018 - 18:00 WIB
Arief Junianto
Dugaan Pungli Pembelian Tanah di Sleman Menyeruak Ilustrasi pungli - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan orang yang tergabung dalam kelompok masyarakat Gerakan Jalan Lurus (GJL) mendatangi Polda DIY. Mereka mengadu kepada polisi terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Kelompok masyarakat GJL datang ke Mapolda DIY dengan menaiki dua bus. Perwakilan dari puluhan orang tersebut diterima langsung oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Mereka menyerahkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Kapolda DIY.

Advertisement

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa telah terjadi dugaan pungutan liar oleh oknum PPAT yang beralamat di Desa Sumberagung, Moyudan, dan yang menjadi korban adalah Kirana Gilang E. warga Desa Sidorejo, Godean. Menurut Koordinator GJL, Riyanta, Kirana menjadi korban dugaan pemerasan dan pungli hingga puluhan juta.

Lanjutnya lagi mulanya korban membeli tanah luasannya 180 meter persegi dan harganya Rp170 juta. Secara normatif ketentuan kewajiban perpajakan maupun jasa yang diambil oleh PPAT sudah jelas. Sesuai undang-undang nilainya tidak sampai yang diminta oleh pejabat PPAT.

"PPAT mualnya diberi Rp15 juta kemudian minta lagi Rp27,5 dengan berbagai alasan yang kami tahu itu tidak sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan. Makanya ini karena ada unsur tindak pidana pungli maupun percobaan, kami salurkan kepada kepolisian supaya berproses," kata dia, Rabu (8/8/2018).

Menurut Riyanta, GJL dalam hal ini berupaya mengawal kasus ini agar dapat diproses secara adil. GJL sendiri merupakan satu semangat dan visi bersama masyarakat yang menginjakkan tanaman kehidupan, sosial, hukum, dan politik yang lurus dan sesuai ketentuan yang ada.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda DIY, AKPB Kristiono mengatakan pihaknya telah menerima surat dari GJL yang diserahkan langsung oleh koordinatornya. Karena surat tersebut ditujukan ke Kapolda DIY, maka pihaknya pun siap untuk segera menyampaikan.

"Belum ada laporan pidana, tadi hanya surat penyampaian aspirasi saja. Nanti akan kami sampaikan ke Pak Kapolda [Brigjen Pol Ahmad Dofiri]," kata Kristiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement